Sentil Pertamina, CERI: Ternyata Harga Jual BBM Kita Ditentukan Kondisi Keuangan Petamina, Bukan Mengacu Konstitusi dan Harga Pasar Dunia

oleh
6E64DE47 C099 45D5 AF9E 2ADF149DF380
Ilustrasi Harga Bahan Bakar Minyak.foto/infopublik.id

URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) secara legal formal menurut Peraturan Presiden Jokowi, Permen ESDM dan Kepmen ESDM, dan secara material, harga minyak dunia yang sudah turun 70 persen, maka harga BBM di Indonesia sudah semestinya turun sesuai aturan yang dibuat oleh Pemerintah.

Baca Juga  Sudah Ulang Tahun Keempat, Kasus Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun BP Migas Semakin Tak Jelas

“Berapa harga semestinya, itu sudah ada di aturan resmi yang dikeluarkan Pemerintah pada 27 Febuari 2020, yaitu Kepmen ESDM Nomor 62K/2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif,” ungkap Yusri kepada urbannews.id, Kamis (23/4/2020).

Sehingga, kata Yusri, kalau harga minyak dunia turun, lantas hanya di Indonesia yang tidak mau turun, maka apakah negara kita ini negara hukum atau negara kekuasaan?

Baca Juga  Peringati Hari Air Sedunia, APP Sinar Mas dan IGCN Gencarkan Hak Atas Air

“Faktanya sejak tanggal 15 April 2020, Pertamina sudah menjual Premium Ron 88 Rp 5.100 per liter dan Pertamax Ron 92 seharga Rp 6.350 per liter di luar pajak kepada semua industri, namun rakyat masih membeli BBM Premium Ron 88 di seluruh SPBU dengan harga Rp 6.450 per liter dan Pertamax Rp 9.000 per liter,” beber Yusri.

   
Baca Juga  Sekuriti Proyek RS Vertikal Riau dari PT Pembangunan Perumahan Intimidasi Mahasiswa Universitas Riau yang Sedang Praktikum

“Ternyata harga BBM di Indonesia ditentukan berdasarkan bagaimana kondisi keuangan Pertamina dan Pemerintah, bukan ditetapkan berdasarkan peraturan dan situasi harga minyak dunia,” ungkap Yusri.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *