
DARI dulu antek-antek IPP listrik swasta selalu teriak-teriak bahwa PLN memonopoli usaha ketenagalistrikan. Mereka teriak-teriak seperti itu ternyata diupah oleh para taoke pembangkit IPP listrik swasta karena IPP itu ingin merampok jaringan transmisi, distribusi dan ritail PLN!
IPP itu ternyata tidak mau membangun transmisi, distribusi dan ritail sendiri untuk menjual produk stroomnya ke konsumen! Mereka maunya menggunakan jaringan yang sudah ada atau dengan kata lain menjarah transmisi, distribusi, dan ritailnya PLN.

Pantas mereka selalu menggandeng oknum pejabat yang membawahi PLN, bahkan akhirnya para oknum pejabat tersebut mendirikan perusahaan IPP yang berkonspirasi dengan IPP asing dan aseng itu! Anehnya banyak oknum direksi dan karyawan PLN ikut latah mengatakan bahwa PLN ini memonopoli kelistrikan di Indonesia.
Padahal sudah jelas putusan MK tahun 2004 yang membatalkan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan itu karena UU tersebut memberikan peluang kepada listrik swasta merampok jaringan PLN.
Begitu juga putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015 menyatakan dengan jelas bahwa PLN tidak memonopoli usaha ketenagalistrikan di Indonesia.
Silahkan saja kalau ada perusahaan listrik swasta, BUMN lain, BUMD, Koperasi dan lainnya ingin berusaha di bidang ketenagalistrikan, tetapi harus membangun sendiri mulai pembangkit, transmisi, distribusi dan ritail sampai ke konsumen listrik.
Bahkan dalam membangun ritail, perusahaan selain PLN itu harus mencari konsumen baru yang bukan konsumen PLN! Dengan demikian akan terjadi persaingan bebas yang sehat dan menguntungkan rakyat konsumen!
Perusahaan listrik swasta jangan cuma bikin pembangkit dan kemudian berkolusi dengan pejabat yang membawahi PLN, seperti Wapres, Menko Maritim dan Investasi, Menteri BUMN, Menteri ESDM dan lainnya guna ngangkangin transmisi, distribusi dan ritail PLN!
Apalagi seperti Dahlan Iskan yang saat menjadi Dirut PLN malah jual retail PLN ke perusahaannya dan TW guna antisipasi liberalisasi kelistrikan.
Kesimpulannya, pantas orang-orang pembela IPP menyerang PLN dengan mengatakan PLN monopoli usaha ketenagalistrikan. Padahal intinya mereka ini adalah orang upahan IPP itu agar perusahaan listrik tersebut bisa ngangkangin transmisi, distribusi dan ritail PLN sekaligus menjarah konsumen PLN yang sudah bertahun-tahun dibina oleh PLN!
Pantas para oknum pejabat itu dengan muka tembok berusaha membuat perusahaan IPP dan bekerja sama dengan asing dan aseng! Bahkan ada oknum Dirut PLN yang tega menjual asset PLN berupa ritail ke pengusaha nasional!
Dan saat ini demi ambisi bisnisnya 15.000 MW pembangkit PLN disingkirkan demi memberi kesempatan perusahaan-perusahaan IPP mereka bersama asing dan aseng memanen penjualan listrik ke pelanggan PLN yang sudah bertahun-tahun dibina PLN.***
Jakarta, 3 Mei 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
