Harga Wajar Pertamax Harusnya Sudah Rp 5.700 Per Liter Mulai 1 Juni 2020

oleh
7B27E03F 00BF 4CC6 B7ED B45D1AA81A15
Ilustrasi BBM Pertamina.foto/dok

URBANNEWS.ID – Berdasarkan rerata nilai MOPS Gasoline 92 USD 35 per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat di lebel Rp 15.000, maka harga Pertamax Ron 92 yang wajar mulai 1 Juni 2020 di SPBU dibulatkan adalah Rp 5.700 perliter.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Senin (26/5/2020).

“Perhitungan nilai rerata ini berdasarkan periode mulai 25 April 2020 hingga 24 Mei 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/12/MEN/2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, yang semuanya ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, di semua aturan yang ada, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, maka harga BBM umum terdiri dari Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex dan Pertamax Turbo adalah wewenang badan usaha Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo, hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melaui Direktorat Jenderal Migas.

Baca Juga  Riau Leaders Ask Law Enforcers to Arrest President Director of Chevron Pacific Indonesia If Proven Lying at DPR RI Meeting Forum

“Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak juga menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat Indonesia,” beber Yusri.

Yusri mengatakan, tentu sangat menyedihkan pelanggaran dilakukan Pertamina dan badan usaha lainnya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, yang ternyata juga diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Jokowi.

“Mengingat Menteri ESDM dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada 8 butir dari kesimpulan rapatnya dikatakan bahwa Menteri ESDM akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat yang akan disampaikan pada 11 Mei 2020, tapi publik tak pernah tau apa hasilnya sampai sekarang,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Elit Polri Harus Beri Contoh Hidup Sederhana

Selain itu, lanjut Yusri, ternyata Presiden Jokowi sudah mengetahui bahwa harga wajar BBM berdasarkan rapat terbatas pada 27 April 2020 soal harga BBM pada kondisi pandemi Covid 19 secara virtual, meskipun Direksi Pertamina diduga berbohong dalam simulasi harga BBM, dengan menggunakan parameter MOPS Gasoline 92 USD 40 perbarel dan nilai tukar Rp 14.759 per dolar, meskipun akhirnya terbukti harga wajar Ron 92 adalah Rp 6.125,47 per liter dan Ron 90 seharga Rp 6.092,88 per liter.

“Namun sampai hari ini dengan berbagai alasan tak masuk akal, termasuk akibat ketidakefisienan Pertamina dalam melakukan proses bisnisnya dari hulu ke hilir, apakah harus dibebankan kepada rakyat? Sehingga Pertamina masih menjual Pertamax 92 di SPBU seharga Rp 9.000 per liter dan Pertalite Rp 6.450 per liter,” kata Yusri.

Baca Juga  Tokoh Soksi Usulkan Ketua Umum Golkar Dipilih Secara Musyawarah Mufakat

Padahal, ungkap Yusri lagi, nilai MOPS Gasoline yang disampaikan dalam simulasi dengan Presiden itu bertolak belakang dengan keterangan Dirut Pertamina Nicke Widyawati seminggu sebelumnya saat RDP soal harga BBM dengan Komisi VII DPR RI pada 21 April 2020.

“Lebih detail Nicke mengatakan saat itu, dan dikutip banyak media, bahwa harga BBM impor saat ini lebih murah dari harga saat Pertamina membeli minyak mentah di pertengahan Maret 2020, yakni USD 24 per barel, sementara harga produk BBM hanya USD 22,5 perbarel,” ulas Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.