
URBANNEWS.ID – Tiga alasan utama Pertamina kepada Ombudsman sebagai penyebab harga BBM tidak turun adalah jauh dari kebenaran, bahkan terkesan menyesatkan.
Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada Urbannews.id, Rabu (27/5/2020).

“Tidak seharusnya juga Ombudsman ikut berkomentar seperti LSM atas dasar pemahaman sepihak saja, yakni hanya sepihak dari Pertamina saja, sehingga bisa menimbulkan pertanyaan Ombudsman ini mewakili kepentingan rakyat Indonesia atau kepentingan badan usaha Pertamina?,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, malah seharusnya Ombudsman sesuai fungsinya bertindak dan bersikap mewakili kepentingan umum dari pada sebuah badan usaha, yaitu menelisik apakah telah terjadi maladministrasi dilakukan oleh Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo dalam menerapkan harga jual BBM umum, apakah telah melanggar peraturan perundang undang yang berlaku atau tidak.
“Apalagi terhadap ketiga alasan yang dikemukan Pertamina itu, hanya yang benar adalah kalau harga BBM diturunkan, maka Pertamina akan terancam kolaps, itu bisa terjadi lebih disebabkan karena proses bisnisnya dari hulu ke hilir telah dikelola selama ini secara tidak efisien, bukan karena harga minyak murah,” ujar Yusri.
Karena, kata Yusri, sebagai negara net importir, Indonesia harusnya dengan harga minyak dunia murah menjadi berkah bagi rakyat Indonesia yang sedang kesulitan daya beli akibat Covid 19, bukan malah jadi perdebatan kenapa harga BBM tidak turun turun.
“Sebagai contohnya investasi Pertamina di hulu, seperti membeli PI (Participacing interest) beberapa blok migas di luar negeri penuh dengan dugaan mark up, bahkan ada blok yang telah dibeli, namun belum setetes minyak pun bisa dinikmati Pertamina sampai saat ini, padahal sejak tahun 2016 hingga saat ini Pertamina telah mengeluarkan uang sekitar 1 miliar Euro untuk akuisisi dan capex serta opex,” beber Yusri.
Hal serupa menurut Yusri juga terjadi pada pembelian PI dari Conoco Philips blok migas di Aljazair yang dugaan mark up cukup kental.Termasuk Pi di perusahaan Murphy Malaysia.
“Selain itu, ternyata rerata biaya pokok produksi semua sumur minyak Pertamina berkisar sekitar USD 26 per barel, sehingga ketika harga minyak dunia sudah berada di bawah USD 30 per barel, tentu akan mengancam kondisi keuangan Pertamina secara keseluruhan, sehingga kalau harga minyak murah itu berlangsung lama, maka Pertamina akan berpontensi kolaps adalah sebuah keniscayaan,” beber Yusri.
Hal tersebut menurut Yusri diperparah oleh kinerja kilang Pertamina yang sudah tua dan tidak efisien, sehingga biaya pokok produksi BBM menjadi mahal.
“Kemudian, ternyata sampai proses pembelian minyak mentah, BBM dan LPG oleh ISC Pertamina belum transparan juga, sehingga masih membuka lobang adanya praktek kongkalikong, pada dasarnya tak seindah yang diucapkan oleh direksinya dan komisaris utamanya Ahok di media,” beber Yusri.
Sehingga, kata Yusri, semakin sempurna lah harga dasar produk BBM Pertamina menjadi mahal akibat sumbangan berbagai proses dari hulu sampai kehilirnya yang tak efisien.
“Pertanyaannya adalah, apakah wajar kalau sekitar 250 juta rakyat Indonesia bersedia terus membeli mahal BBM Pertamina, karena telah melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri,” ujar Yusri.
Lebih lanjut dijelaskan Yusri, sehubungan adanya kabar bahwa minyak milik Pertamina yang ada sekarang dijual adalah hasil pembelian saat harga minyak masih mahal, adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Karena cadangan BBM nasional kita hanya bisa bertahan 21 hari, artinya kalaupun dibeli mahal ketika itu, maka tentu minyak itu sudah habis terpakai pada akhir Maret, meskipun alasan beli di waktu masih mahal itu juga menyesatkan, karena dalam sistem transaksi dunia jual beli minyak, tidak seperti beli rokok di warung yang dibayar ketika rokok itu diambil sesuai harga saat itu,” beber Yusri.
DIjelaskan Yusri, dalam transaksi yang lazim dilakukan adalah ketika berkontrak pada awal Februari 2020, yang harga minyak dunia masih tinggi, akan tetapi kita membuat perjanjian beli untuk penyerahan pada April atau Mei, maka perhitungan harga ‘dated brent’ atau MOPS ditetapkann pada hari penerimaan minyak di terminal Pertamina.
“Maka pada hari itulah diisi nilai Dated Brent atau MOPS apakah ada plus atau minus alpha, jadi harga tergantung pada saat terima minyak di terminal Pertamina. Sehingga kalau nilai dated Brent dan MOPS memang sudah rendah, maka Pertamina tetap membeli minyak mentah dan BBM harga terkini,” beber Yusri.
Sebagai bahan refrensi, jelas Yusri, bisa disimak pada jejak digital pernyataan Dirut Pertamina pada 21 April 2020, pada saat RDP dengan Komisi VII DPR RI. Saat itu menurut Yusri, Dirut Pertamina mengatakan bahwa Pertamina pada pertengahan hingga akhir Maret telah membeli BBM Gasoline dengan harga USD 22,5 perbarel, sementera harga minyak mentahnya USD 24 perbarel.
“Memang akibat Covid 19 telah terjadi anomali, akibat lockdown dan PSBB di berbagai negara, maka penggunaan BBM sangat minim, produk kilang BBM sangat melimpah, sehingga tak pernah terjadi harga BBM bisa lebih murah dari harga minyak mentah,” ujar Yusri.
Selain hal tersebut diatas, lanjut Yusri, ternyata Pertamina telah melakukan empat kontrak jangka panjang berdurasi 20 tahun untuk pembelian LNG yang diduga ikut memperparah cash flow Pertamina.
Terakhir, kata Yusri, soal alasan bahwa nanti juga harga BBM akan naik kembali kalau kondisi new normal, itu suatu yang benar dan memang harga minyak dan gas memang pada dasarnya bergerak fluktuatif, sesuai hukum permintaan dan faktor lainnya, termasuk kondisi politik kawasan serta adanya bencana alam atau peperangan.
“Akan tetapi yang penting dan pasti sampai hari ini, semua aturan Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan dirubah menjadi Perpres 43 tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi, Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 dengan Perubahan terakhir Permen ESDM Nomor 40 tahun 2018, serta Kepmen ESDM nomor 62K/12/MEN/2020 tertanggal 7 Febuari 2020 telah menyatakan bahwa harga BBM umum ditetapkan tiap bulan, diberlakukan pada tanggal satu setiap bulan berikutnya berdasarkan dua parameter utama, rerata harga MOPS atau Argus mana lebih rendah dan rerata nilai tukar Rupiah untuk periode 25 April hingga 24 Mei 2020 untuk harga diberlakukan pada 1 Juni 2020,” jelas Yusri.
Dijelaskan Yusri, MOPS dan Argus adalah publikasi setiap harinya tentang harga minyak mentah dan berbagai produk BBM serta produk turunannya yang berlaku di pasar internasional sebagai dasar transaksi perdagangan minyak dunia, termasuk digunakan oleh Pertamina dalam transaksi importnya dan oleh Pemerintah Indonesia digunakan sebagai basis perhitungan harga eceran BBM.
“Adapun batasan keuntungan maksimal 10% dari harga dasar yang boleh dinikmati Pertamina, Shell, Total, AKR dan Viva, selebihnya adalah sebuah kejahatan korporasi,” kata Yusri.
“Kalau kemudian alasannya jika Pertamina menurunkan harga BBM akan bisa banyak PHK, sebaiknya dewan direksi dan dewan komisarisnya lempar handuk saja, karena dia yang ternyata tidak nampu mengelola Pertamina dengan efisien, kenapa 250 juta rakyat Indonesia yang harus menanggung beban akibat ketidak efisienan itu,” tutup Yusri.(hen)





