URBANNEWS.ID – Mantan Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak mengetahui perihal dibobolnya Bank Mandiri oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) lewat pengajuan pembiayaan proyek fiktif di Pertamina.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui kredit ini,” kata Budi Gunadi Sadikin kepada urbannews.id, Selasa (25/8/2020) lalu.
Budi Gunadi Sadikin yang kini menjabat Wakil Menteri BUMN itu, malah membantah adanya aturan yang mengharuskan adanya persetujuan Dewan Direksi Bank Mandiri untuk setiap pemberian fasilitas kredit lebih dari Rp 100 miliar.
“Tidak ada aturan seperti itu,” ungkap Budi Gunadi Sadikin.
Saat urbannews.id menanyakan, apakah ada kebebasan bagi bawahan Direksi Bank Mandiri untuk menggelontorkan kredit di atas Rp 100 miliar dengan tanpa persetujuan direksi, Budi juga tidak mengamininya.
“Ada proses review dan limitnya. 100 bukan limit untuk dibawa ke rapat direksi. Angkanya check ke Mandiri (Bank Mandiri, red),” jawab Budi Gunadi Sadikin lagi.
Baki debet fasilitas kredit Rp 685,7 juta
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rully Setiawan, mengaku mengetahui PT MJPL pernah mengerjakan proyek pipanisasi avtur di Bandara Hasanuddin. Pekerjaan itu dari Pertamina.
“Yang saya pahami adalah MJPL merupakan perusahaan jasa konstruksi pertambangan, minyak dan gas bumi yang mengerjakan beberapa proyek, antara lain pipanisasi avtur Pertamina di Bandara Hasanuddin,” ungkap Rully menjawab urbannews.id, Rabu (26/8/2020) tentang dibobolnya Bank Mandiri oleh PT MJPL lewat pengajuan pembiayaan Proyek Fiktif di Pertamina.
Mengenai tindakan PT MJPL yang mengajukan kredit pembiayaan proyek yang sama ke Bank Mandiri dan Bank BCA, dimana diketahui proyeknya sama, dokumennya sama, dan ada double financing atau pembiayaan ganda, Rully mengaku PT MJPL memberikan dokumen asli ke Bank Mandiri waktu mengajukan pembiayaan tersebut.
“Dokumen yang diberikan perusahaan tersebut kepada Bank Mandiri adalah dokumen asli dan terverifikasi,” ungkap Rully.
Terkait pemilik PT MJPL, The Johnny dan Sumarto Gosal, mengajukan pinjaman pembiayaan proyek pemipaan avtur Pertamina di Bandara Hasanuddin ke Bank Mandiri,
Rully memberi keterangan tentang nilai pinjaman yang diajukan dan diberikan ke PT MJPL.
“MJPL mendapat pinjaman Bank Mandiri tahun 2014 dan saat ini baki debet fasilitas kredit MJPL adalah sebesar Rp 685,7 juta,” beber Rully.
Selain itu, mengenai dokumen yang diajukan PT MJPL ke Bank Mandiri saat mengajukan kredit untuk proyek dari Pertamina itu, Rully lagi-lagi menyatakan Bank Mandiri kala itu sudah memverifikasi dokumen MJPL.
“Dokumen-dokumen yang diajukan MJPL pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit di Bank Mandiri telah diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak atau instansi terkait,” ungkap Rully.
Kredit macet ratusan miliar Rupiah
Sementara itu, dilansir kontan.co.id, selain PT Bank Pertama Tbk (BNLI), kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) menyeret nama dua bank besar lain, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kedua bank BUKU IV ini juga menyalurkan kredit kepada MJPL, berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen BCA tidak membantah bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL, guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. “Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif,” terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (19/8/2020).
Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,” imbuh Hera.
Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL. “Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar,” tutur Rohan Hafas Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, Rabu (19/8/2020). Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.
Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina. “Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets,” terang Rohan.
Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.
Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. “sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang,” ujar Rohan.
Nasib bankir Bank Permata
Sementara itu, delapan bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI) dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020) pekan lalu.
Kedelapan tersangka yang marupakan pegawai Bank Permata tersebut, terdiri dari:
1. Ardi Sedaka
2. Denis Dominanto
3. Eko Wilianto
4. Muhammad Alfian Syah
5. Yessy Mariana
6. Henry Hardijaya
7. Liliana Zakaria
8. Tjong Chandra
Jaksa menyatakan, 8 terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan. Adapun pasal tersebut berbunyi: Anggota dewan komisaris atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Jaksa menambahkan, tersangka dalam kasus ini totalnya berjumlah 11 orang. Delapan orang diantaranya, perkaranya sudah masuk persidangan dan masuk tahap pembacaan tuntutan. Sedangkan berkas perkara dua dari tiga tersangka lainnya yakni Roy Arman Arfandi (mantan direktur utama) dan Anita Kumala Siswadi (mantan direktur), telah dinyatakan lengkap dan pada 11 Agustus 2020 sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan satu tersangka lain, yakni Michael Alan Coye (mantan direktur) masih berstatus buron.
Pertamina nyatakan proyek MJPL fiktif
Jaksa menegaskan, delik pada rumusan pasal tersebut memang unik. Para terdakwa dituntut pidana, karena tidak menjalankan kewajibannya seperti yang dirumuskan peraturan. “Mereka tidak melalukan pengecekan. Sebenarnya kasus ini tidak perlu terjadi jika dilakukan pengecekan, karena proyeknya fiktif,” tutur jaksa, Rabu (19/8/2020).
Hal ini terbukti setelah pada 16 Oktober 2017, Bank Permata di bawah Direktur Utamanya yang baru, Ridha D.M. Wirakusumah, berupaya mengkonfirmasi proyek MJPL ke Pertamina. Pertamina lewat surat tanggal 15 November 2017 menjawab, bahwa 7 kontrak yang dibiayai Bank Permata itu fiktif.
Kuasa hukum Liliana Zakaria, Irawan Sutanto yang ditemui KONTAN seusai persidangan menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa. “Debitur yang melakukan penipuan saja hanya dihukum 23 bulan, kok pegawai bank malah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Irawan.
Irawan menyatakan, kliennya dan para terdakwa yang lain sudah melakukan pengecekan yang memadai atas pengajuan kredit dari MJPL. “Klien kami juga tidak menerima suap dari debitur. Jhonny (pemilik MJPL) dalam fakta persidangan juga menyatakan tidak memberikan suap kepada para terdakwa,” ucap Irawan.
Oleh karena itu, dia optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan tim kuasa hukum, dalam memutus perkara ini.
Pertamina klaim tidak terlibat
Sebagai pihak yang dicatut namanya sebagai pemberi proyek kepada MJPL, PT Pertamina pun memberikan klarifikasi. Saat dihubungi KONTAN beberapa waktu lalu, Fajriyah Usman Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Kepada KONTAN, kembali menegaskan hal tersebut. “Pertamina tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tutur Fajriyah, Senin (10/8).
Adapun Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT Bank Permata Tbk sempat menyatakan, nilai outstanding kredit fiktif tersebut berkisar Rp 1,2 triliun. Dari keterangan pihak Pertamina, Bank Permata lantas melaporkan kasus kredit fiktif tersebut ke bagian Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sekitar pertengahan tahun 2018.
“Bareskim lantas secara mandiri, mengembangkan kasus ini dari keterangan pihak MJPL. Polisi menggeledah, menyita dan menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Bank Permata,” tutur Juniver, Selasa (11/8). Sejak ditetapkan menjadi tersangka, kata Juniver, pihak Bank Permata tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada para pegawai tersebut.
Temuan Bareskrim
Kepada KONTAN, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Selasa (18/8) mengungkapkan, para tersangka dari pihak Bank Permata tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank ketentuan dalam UU Perbankan.
Pada saat memproses pengajuan fasilitas kredit oleh MJPL, direksi dan pegawai Bank Permata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak melakukan pengecekan kebenaran adanya proyek-proyek yang akan dibiayai tersebut.
Mereka, lanjut Helmy, juga tidak melakukan trade checking, termasuk misalnya memeriksa kebenaran dan keaslian Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) tertanggal 26 Agustus 2013 dan surat penunjukan pemenang pemilihan langsung tanggal 12 Agustus 2013 yang seolah-oleh dikeluarkan oleh Pertamina.
“Mereka juga tidak melakukan trade checking, site on visit kepada supplier maupun kepada PT Pertamina, tidak memeriksa kejanggalan invoice yang diajukan MJPL,” terang Helmy, didampingi AKBP Vanda Rizano, Kanit V Subdit Perbankan Tipideksus Bareskrim Polri yang juga pernah menjabat penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK periode 2016-2018.
Temuan OJK
Vanda menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini telah menemukan ketidakberesan dalam kasus tersebut, lewat pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan tanggal 18 Mei 2017. Namun meski menemukan pelanggaran, kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti dengan melimpahkannya ke tahap penyidikan.
Sebab berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 3/PDK.01/2015 yang telah direvisi menjadi PDK Nomor 1/PDK.02/2020 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, temuan dugaan pelanggaran itu seharusnya dilanjuti ke Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP). Selanjutnya dari DKIP, proses pemeriksaan berlanjut ke tahap penyidikan di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Fakta temuan pelanggaran dalam kredit proyek fiktif tersebut oleh OJK, telah diungkapkan Adief Rozali, Deputi Direktur Pengawas Bank III OJK sebagai saksi dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.01/2015 mengatur tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 2 ayat 1 POJK tersebut menyebutkan, OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pasal 3 merinci, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK; dan/atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang dipekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
KONTAN sebelumnya sempat mengkonfirmasi kasus kredit proyek fiktif tersebut kepada pihak OJK. Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK mengklaim, OJK sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
“Bahkan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian berdasarkan SKB antara OJK, kepolisian dan Kejagung (Kejaksaan Agung),” tutur Slamet Edy, kepada KONTAN, Minggu (9/8/2020).
Namun saat dikonfirmasi kembali, apakah OJK menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke tingkat penyidikan di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DJPK), Slamet Edy hingga tulisan ini diturunkan belum memberikan jawaban.(hen/kontan.co.id)

