Harga BBM Tidak Turun: Rakyat Menuntut Ganti Rugi Rp 24 Triliun!

oleh

Rata-rata konsumsi BBM per hari diasumsikan Maret: 120 ribu kl, April: 100 ribu kl, Mei: 111 ribu kl, dan Juni: 113 ribu kl.

Maka diperoleh perkiraan kelebihan bayar konsumen untuk semester-1 2020 Maret: Rp 3,3 triliun, April: Rp 6,4 triliun, Mei: Rp 8,9 triliun dan Juni: Rp 5,5 triliun. Sehingga total kelebihan bayar konsumen semester-1 2020 sekitar Rp 24,1 triliun.

   

Kelebihan bayar konsumen BBM Rp 24,1 triliun di atas adalah subsidi yang dipaksakan oleh pemerintah untuk dibayar oleh rakyat.

Padahal saat ini rakyat hidup susah akibat Covid-19, yang justru lebih butuh subsidi negara dibanding mensubsidi perusahaan negara.

Merujuk artikel IRESS 2 September 2020, pemerintah telah membebani Pertamina dengan kebijakan inkonstitusional dan melanggar aturan berupa: 1) signature bonus Blok Rokan Rp 11,3 triliun, 2) crude domestic yang dimark-up Rp 9,25 triliun, dan 3) beban bunga bond akibat kebijakan populis Pilpres 2019 Rp 3 tiriliun. Total beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun.

Kebijakan di atas dapat dianggap kejahatan konstitusional bernuansa moral hazard yang secara tidak langsung merugikan rakyat Rp 23.55 triliun.

Dampak langsung kebijakan inskonstitusional tersebut adalah rakyat gagal menikmati harga BBM murah karena harus mensubsidi Pertamina Rp 24,1 triliun melalui harga BBM yang tidak turun pada semester-1 2020. Karena itu wajar jika rakyat mengugat pemerintah demi tegaknya hukum dan keadilan.

Gugatan di atas telah diwujudkan Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (KOMPHAK) melalui Surat Somasi kepada Presiden Jokowi. Surat Somasi diterima Setneg sesuai bukti penerimaan No.20MM-YFRC5S 9 Juni 2020.

Para anggota KOMPHAK adalah Dr. Marwan Batubara, Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng., Dr. A. Yani SH, MH, Agung Mozin MSi, Drs. M.H. Taliwang MI.Kom., Dr. Taufan Maulamin, Djoko E. Abdurrahman, Agus M. Maksum SSi, Narliswandi, Bisman Bachtiar SH, MH, Muslim Arbi, A. Syebubakar, M.R. Kamidin, dan Darmayanto.

Sampai batas waktu Somasi berkahir, Presiden tidak memberi tanggapan. Karena itu, melalui Tim Advokat, KOMPHAK mengajukan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020, dengan Nomor Perkara 405/Pdt.G/2020. Tim Advokat KOMPHAK adalah Wirawan Adnan, SH, MH, Dr. M. Luthfie Hakim, SH, MH, M. Mahendradatta, SH, MA, MH, A. Michdan, SH, Munarman, SH, Djudju Purwantoro SH, A. Leksono, SH, Ichwan Tony, SH., C.I.L, dan Yushernita, SH.

Melalui Gugatan CLS, IRESS bersama KOMPHAK menuntut agar harga BBM segera diturunkan sesuai aturan dan formula yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *