“Padahal sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 Undang Undang BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN untuk mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenang komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, sangat bisa melakukan tindakan semua itu,” ungkap Yusri.
“Atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada Menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta di cucu dan cucitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel,” lanjut Yusri.
Atau, lanjut Yusri, bisa jadi rekomendasi tak bisa keluar, karena dewan komisaris tidak kompak, atau banyak yang tidak satu visi dan misi dengan Ahok, lalu terpaksa lah harus diungkap kepublik melalui youtube.
“Kalau dikampung saya, untuk direksi dan komisaris yang tidak punya kompentensi dan integritas itu, diibaratkan tidur seranjang mimpi berbeda, karena mereka berbeda visi dan misinya dengan visi dan misinya perusahaan,” lanjut Yusri.
Yusri mengatakan, semua kebobrokan tersebut selama ini berhasil ditutup rapat dengan pencitraan yang dikemas seolah-olah kinerja direksi hebat sekali. Semua dikemas di bawah kendali Sekper dan humas.

