Pembangunan Rusun Simalungun Terbengkalai Tujuh Bulan di Kementerian PUPR

oleh

URBANNEWS.ID – Sejak 12 Febuari 2020, Balai Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) DKI di bawah koordinator Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR telah menetapkan pemenang paket Pembangunan Rusun Provinsi Sumatra Utara 2 (RSNPT20-02), dengan kode lelang 57234024. PT Even Makmur Permai ditetapkan sebagai pemnang. Nilai penawaran sebesar Rp. 21.687.380.000,-.

“Seharusnya jadwal sesuai tercantum pada LPSE yaitu pada 14 sampai 17 Febuari 2020 adalah merupakan kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Direktorat Penyedian Perumahaan Kementerian PUPR untuk menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyediaan  Barang dan Jasa). Jadi kalau surat tersebut sudah diterbitkan, tentu pihak kontraktor sudah bisa mulai pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lokasi dan Administrasi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga  CERI: Apakah Menteri BUMN dan Pertamina Holding Berani Kasih 'Kartu Merah' Dirut PGN?

Namun anehnya, kata Yusri, entah ada masalah apa sehingga PPK terkesan mengabaikan persoalan terhadap jalannya program pembangunan Rusun tersebut. 

“Diduga ada oknum PPK yang mempunyai konflik kepentingan dengan pemenang di proyek dimaksud, sehingga SPPBJ terhambat diterbitkan sampai saat ini,” ungkap Yusri.

   

“Semua atasannya tau akan kondisi ini, tetapi tak mampu berbuat sesuatu untuk menindak lanjuti hambatan ini, sementara pembangunan rusun provinsi Sumatera Utara 2 (Simalungun) merupakan program prioritas pemerintah pusat dan daerah karena dibutuhkan oleh masyarakat di Simalungun,” kata Yusri.

Baca Juga  Program JKN dalam Bidikan Kejaksaan

Oknum PPK ini, lanjut Yusri, terbukti juga telah gagal mengkoordinir dan mengawasi proyek Rusun di Padang, Palembang dan Jambi, sehingga ketiga rusun itu hanya berhasil dikerjakan hanya pondasi saja dan diputus kontrak kerjanya pada akhir Desember 2019.

“Ironisnya lagi, oknum PPK berinial M itu di tahun anggaran 2020 oleh atasannya malah diberikan kepercayaan tambahan meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan, sehingga publik menduga bahwa buruk kinerja oknum PPK ini malah dilindungi atasannya,” papar Yusri.

Baca Juga  Selama Sidang MK, Hentikan Pemanggilan dan Penangkapan

Oleh sebab itu, menurut Yusri, BPK dan semua penegak hukum harus memberi atensi khusus soal ini, karena ada dana infrastruktur sekitar Rp 83, 97 triliun di tahun anggaran 2020 ditenderkan melalui 34 BP2JK diseluruh Indonesia, yang bisa rawan bocor.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *