Batalkan UU Cipta Kerja: Proses Pemakzulan Jokowi Segera!

oleh

Kedua, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sila ke-4 dan keadilan sila ke-5 Pancasila. Rapat-rapat Panja RUU Ciptaker yang diakui berjumlah 64 kali, sebagian besar berlangsung tertutup. Jangankan mengundang partisipasi dan bermusyawarah, naskah dan informasi terkait RUU pun tidak bisa diakses. Jangankan bagi publik, bahkan naskah RUU bagi sesama anggota DPR saat pembahasan saja dibatasi. Sebaliknya, pemerintah dan DPR justru memberi peran bagi pengusaha oligarkis bukan saja untuk memberi masukan, bahkan diberi peran penting menyusun draft RUU. 

Artinya, sekelompok orang dari unsur-unsur luar pemerintah, partai dan pengusaha sangat berperan dalam membentuk UU ini. Beberapa penguasa merangkap pengusaha dan pimpinan partai, serta sejumlah konglomerat seperti James Riyadi, dan Ruslan Rooslani, berserta sejumlah konspirator demikian dominan menentukan konten RUU. Sebaliknya buruh, pakar dan akademisi dihambat berpartisipasi. Hal ini jelas merupakan bentuk ketidakadilan dan persekongkolan yang mengangkangi prinsip-prinsip musyawarah dan keadilan Pancasila.

Baca Juga  Kebijakan Sesat Menteri ESDM dan Dirjen Minerba untuk Tanito Harum Telah 'Kangkangi' Undang Undang Minerba, CERI: Sebaiknya KPK Segera Bertindak

Ketiga, melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan tertutup dan konspiratifnya pembahasan RUU Ciptaker, pemerintah dan DPR bukan saja menghalangi rakyat memperoleh informasi terkait dan naskah RUU Ciptaker, tetapi juga menghambat rakyat menyampaikan aspirasi dan melaksanakan hak kedaulatan yang dijamin konstitusi.

Baca Juga  Tim Peneliti UI: Agar Batubara Tak Dikuasai Segelintir Kelompok Saja, PKP2B Habis Kontrak Sebaiknya Kembali ke Penguasaan Negara

Keempat, melanggar Pasal 5 UU No.12/Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3)  dan Pasal 229 UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mayoritas rapat Panja RUU melanggar asas keterbukaan karena dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di DPR, tetapi di hotel-hotel. RUU dibahas tanpa partisipasi publik dan stakeholders terkait. Padahal, sesuai UU P3 dan MD3, pembentukan UU mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Konsultasi publik dan audiensi yang dilakukan Pemerintah dan DPR dengan beberapa pihak pada awal pembahasan, untuk kepentingan internal, bukanlah pengambilan aspirasi dan partisipasi publik sebagaimana diperintahkan kedua UU tersebut.

   
Baca Juga  'Jab Maut' Kartu Kredit Ahok Merobohkan Kredibilitas Banyak Orang

Kelima, melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No.12/2011 tentang P3 yang menjamin akses informasi bagi publik.  Naskah hasil pembahasan RUU sebelum diputuskan seharusnya dipublikasi, disebar kepada stakeholders dan diuji publik. Namun yang terjadi draft RUU Ciptaker tidak dipublikasi dan menjadi barang rahasia. Dengan begitu hak publik mengikuti perkembangan pembahasan dan memberi masukan lisan dan tertulis terhambat. Maka, hasil pembahasan RUU tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *