URBANNEWS.ID – Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menyatakan masalah seleksi pemilihan mitra investasi proyek Pipa Blok Rokan sudah seharusnya menjadi perhatian pihak terkait, mulai dari pihak internal seperti komisaris PT PGN Tbk agar bertindak mendisiplinkan oknum-oknum yang diduga berlagak bak koboi.
“Selain itu penegak hukum seperti KPK juga harus turun tangan, karena jika dugaan pelanggaran kode etik jabatan terjadi hal ini sangat mengkhawatirkan, dan ujungnya jelas bisa kepada tindak pidana korupsi,” ungkap Jajang kepada urbannews.id, Minggu (25/10/2020).
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyatakan Direktur Utama PT PGN Tbk, Suko Hartono telah mempertontonkan tindakan tidak profesional, tidak beretika, tidak governance, serta mendistorsi nama baik Pertamina Group di muka publik.
Demikian diungkapkan Yusri Usman kepada urbannews.id, Selasa (20/10/2020) terkait dengan seleksi pemilihan mitra investasi proyek Pipa Blok Rokan senilai Rp 4,3 triliun lebih.
“Dalam konteks hubungan PT Pertagas dan PT PGN, Pertagas dan PGN adalah dua entitas bisnis yang badan hukumnya berbeda. PGN sebagai perusahaan terbuka adalah hanya sebagai pemegang saham Pertagas, tidak lebih tidak kurang,” beber Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan Undang Undang PT dan Undang Undang BUMN, struktur pengambilan keputusan di Pertagas adalah tiga tingkat. Tingkat Direksi, Dewan Komisaris, dan tingkat RUPS atau owner.
“Kegiatan tender adalah kegiatan yang dilakukan perusahaan Pertagas, dan itu menjadi wewenangnya direksi Pertagas. Dewan Komisaris Pertagas yang berhak mengawasinya itu pun ada mekanismenya, yaitu hasil review komite audit dan internal audit Pertagas. Peran pemegang saham hanya menyetujui usulan investasi yang sudah ditetapkan dalam RUPS,” beber Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya mempertanyakan kapasitas Suko Hartono sebagai apa dalam melakukan penilaian proses tender di Pertagas.(hen)

