“Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan apparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity),” ungkap TP3.
TP3 juga menyatakan, pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998. “Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” ungkap TP3.
TP3 juga menyatakan menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil enam Laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental atau fisik.
“Sampai saat ini, Negara Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka. Bagi kami, ini adalah satu pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” beber TP3.
TP3 sendiri antara lain terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Amien Rais, KH. Dr. Abdullah Hehamahua, Dr. Busyro Muqoddas, KH. Dr. Muhyidin Djunaedi, Dr. Marwan Batubara, Prof. Dr. Firdaus Syam, Dr. Abdul Chair Ramadhan, Habib Muhsin Al-Attas, Lc, Hj. Neno Warisman, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, SH, MH, HM Mursalim R, Dr. Bukhori Muslim, Dr. Syamsul Balda, Dr. Taufik Hidayat, Dr. HM Gamari Sutrisno, MPS, Ir. Candra Kurnia, Adi Prayitno, SH dan tokoh-tokoh lainnya.(hen)

