Koalisi EoF: Perusahaan Harus Bertindak Cepat Hentikan Pembelian dari Kebun Sawit Ilegal

oleh

Menurut Riko, sawit ilegal dalam Kawasan hutan tak lepas dari praktek korupsi seperti ditunjukkan oleh grup Darmex Agro yang melibatkan CEO Darmex dan manajer, anak perusahaan, dan mantan Gubernur Riau. 

“Dukungan politik kuat untuk Omnibus Law dan terus melemahnya Lembaga anti-korupsi di negeri ini membuat penegakan hukum melawan perkebunan ilegal jadi pertempuran yang terjal di Indonesia,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

“Karena itu, kami mengimbau para pedagang, pembeli industri sawit, investor dan konsumen di seluruh dunia, untuk mengambil tindakan segera guna melindungi mereka dengan memisahkan sumber dan investasi mereka dari ilegalitas berganda, dan semua isu lingkungan dan sosial yang melanda perusahaan sawit, PKS, dan para pelaku usaha lainnya di rantai pasok. Menanti Omnibus Law membebaskan semua yang bersalah yang menghancurkan sumber daya alam negeri ini bukanlah satu opsi,” tambah Made Ali.

Baca Juga  Siti Nurbaya: Perdagangan Karbon Diatur Pondasi Governance dan Kedaulatan Negara

Sementara itu, menurut Riko, kebun sawit ilegal berskala besar dan berlangsung lama di Riau tidak hanya menyebabkan kehilangan serius habitat satwa liar dan kerusakan bagi lingkungan setempat dan iklim global melalui emisi gas rumah kaca dari gambut yang dibuka, namun juga mengakibatkan kerugian serius terhadap ekonomi negara. 

   

“Sebagai contoh, DPRD Riau memperkirakan bahwa provinsi ini sendiri berpotensi kehilangan pajak sebesar Rp 107 triliun per tahun dari 1,4 juta hektar yang merupakan kebun sawit tak berizin dan ilegal,” ujar Riko Kurniawan.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Sosok Irjen Nana Sujana Bisa Jaga Stabilitas Jakarta

Kalangan NGO di Indonesia menyoroti isu-isu ini yang berkembang dituduh menjalankan ‘kampanye hitam’ oleh mereka yang mencoba beralih dari kenyataan buruk. 

“Apakah perusahaan yang menghindari pajak setelah menghancurkan hutan kita dan kawasan lindung benar-benar nasionalis dengan menjalankan kampanye putih?,” gugat Riko. 

“Kami masih optimis Pemerintah akan menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan hukum seperti halnya menawarkan solusi tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus kebun ilegal di Riau.

Bangsa ini menderita kerugian yang besar dari pelaku usaha tak bertanggungjawab yang terus meraup keuntungan dari praktek deforestasi dan atau ilegalitas serta menyebabkan kebangkrutan ekonomi,  sosial dan lingkungan bagi negara. Saatnya bagi para pelaku menghadapi konsekwensi dan membayar lunas kerugian yang mereka buat,” ungkap Riko.

Baca Juga  SiDU Youth Entrepreneurs Forum 2019 Siapkan Mahasiswa untuk Berwirausaha

Sebanyak 29 dari 43 kebun ilegal diinvestigasi EoF berada di dalam dan di sekitar lansekap konservasi Tesso Nilo, Bukit Tigapuluh dan Bukit Batabuh. 

“EoF berharap menemukan investasi dari pembeli global, pedagang dan investor untuk merestorasi lansekap ini dan yang lainnya yang dihancurkan oleh industri sebagai bagian pengambilan bahan komoditas lestari dan pendanaan mereka,” tutup Riko.(hen/rls)