Kondisi seperti itu, lanjut Mandi, terjadi hampir pada sebagian besar pemilik lahan yang ada TTM.
“Pemilik lahan mempunyai kontrak pekerjaan dengan PT CPI. Untuk lahan Marusaha Silaen ini, di dalam kontrak disebutkan pekerjaan dilakukan mulai tahun 2016 sampai tahun 2018. Akan tetapi kenyataannya pekerjaan dilakukan pada tahun 2019 dan tahun 2020,” beber Mandi Sipangkar.

Selain itu, menurut keterangan Mandi Sipangkar, pada lahan milik sejumlah warga yang lainnya di wilayah Kabupaten Siak, ada warga yang diikat kontrak oleh PT CPI dengan persyaratan bahwa kompensasi akan diberikan kepada pemilik lahan hanya apabila CPI sudah memasukkan escavator untuk melakukan pekerjaan di lahan warga.
“Saya melihat, itu lahan warga hanya dibersihkan dengan cangkul dan sekop. Alat escavator tak kunjung ada yang dimasukkan. Sebagian besar sampai sekarang masih banyak TTM di lahan-lahan warga,” kata Mandi Sipangkar.(hen)





