BULAN Agustus ini PLN menggelar promo berjudul “Super Merdeka Listrik” berisi promo terkait tambah daya. Suatu ide dan itikad yang baik untuk konsumen.
Masalahnya, Direksi PLN dan seluruh jajarannya ini sadar apa tidak menggunakan tema yang di dalamnya mengandung kata Merdeka? Kalau tidak sadar dan asal cuap, maka tidak beda dengan Mr Lips service yang dilaunching oleh BEM UI beberapa waktu yang lalu.

Atau memang ada program lips service secara nasional? Kalau memang ada seperti itu sebagai Muslim, penulis hanya mampu istighfar dan baca kalimah tarji Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn! Separah inikah mental bangsaku?
Essensi kemerdekaan adalah kedaulatan. Dan perlu diketahui PLN mulai 2020 sudah tidak berdaulat lagi karena mayoritas sudah dikuasai aseng atau asing. PLN hanya sebagai penjaga tower Transmisi dan Distribusi saja!
Kalau Direksi dan mayoritas keluarga besar PLN kemarin-kemaren mengatakan bahwa yang penulis sampaikan adalah hoax, maka mulai 27 Juli 2021 kemarin sejumlah serikat di kalangan PLN yaitu SP PLN-PP IP-SP PJB telah menyuarakan hal yang sama. Hanya beda segmentasi saja!
Mereka lebih berfokus ke program Holdingisasi pembangkit. Tetapi program itu adalah bagian dari grand design dari The Power Sector Restructuring Program (PSRP) milik IFIs (WB, ADB, IMF) yang merupakan penjabaran dari LOI 31 Oktober 1997.
PSRP ini kemudian dijiplak oleh Departemen Pertambangan dan Energi RI dengan judul The White Paper Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan yang ditandatangani Mentamben Koentoro Mangkosoebroto pada 25 Agustus 1998 yang kemudian dijadikan Naskah Akademik keluarnya UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 dan Nomor 30 Tahun 2009.
Sedang UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibush Law kluster kelistrikan, pada pasal 42 halaman 243 tidak pakai Naskah Akademik dan hanya Coppas UU Nomor 30 Tahun 2009 yang sudah dibunuh MK pada 2016!
