Ahmad Rizal Gugat Menteri ESDM dan Ketua Pansel Komite BPH Migas ke PTUN

oleh
Gugatan Terhadap Tim Pansel Ketua dan Anggota Komite BPH Migas
Gugatan Terhadap Tim Pansel Ketua dan Anggota Komite BPH Migas

Selain itu, terdapat juga Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU selaku Anggota Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang merangkap komisaris pada Badan Usaha PT Pertamina Hulu Energi.

Lanjut Happy, Sekjen Kementerian ESDM, bahkan Menteri ESDM tidak berwenang untuk menerbitkan Pengumuman karena Menteri ESDM merupakan Pembina dalam Kepanitiaan Seleksi sehingga potensial memiliki konflik kepentingan.

   

“Sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan, terhadap Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, dilarang untuk menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan. Sehingga dalam permasalahan ini, pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan menerbitkan pengumuman tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilaksanakan fit and proper test oleh DPR RI,” jelas Happy.

Baca Juga  Arus Balik Dimulai, BPH Migas Pastikan Stok BBM Pemudik Aman

Sementara itu menurut Viktor Santoso, atas konflik kepentingan yang dilarang peraturan perundang-undangan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 172/G/2021/PTUN.JKT.

   

“Dalam gugatan tersebut kami juga memintakan penundaan pelaksanaan atas Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan Penundaan Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI kepada Presiden Presiden melalui surat Nomor 004/ILF/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 dan Surat Nomor 006/ILF/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

“Kami berharap Presiden menunda Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI, karena seyogyanya pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *