Simak, Ini Alasan Lengkap Lieus Subgkharisma Gugat Undang Undang Pemilu

oleh
51D7F9B7 66A8 4134 86A0 EE6611C79F54
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional, mengajukan gugatan batas ambang presidential treshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/12/2021). foto/ist

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional, mengajukan gugatan batas ambang presidential treshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/12/2021).

Gugatan tersebut diajukan setidaknya terkait ketentuan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut pasal tersebut, hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden. 

   

Menurut Lieus, gugatan itu diajukannya karena ia melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017. 

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” kata Lieus. 

Baca Juga  Soal Big Data Luhut, Lieus Sungkharisma: Berhentilah Bohongi Publik

Ditambahkan Lieus, sejatinya partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara. 

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi pasal 222 ini ke MK,” katanya. 

Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945,” jelas Lieus.

Baca Juga  Risau Dengan Keadaan Saat Ini, Lieus Sungkharisma Minta Tokoh-tokoh Islam Mengimplementasikan Ajaran Nabi Secara Nyata

Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. 

Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945,” tegas Lieus.

Lebih lanjut Lieus menyebut, selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan Presidential Threshold 20 persen juga berpotensi mengkhianati aspirasi rakyat. 

Baca Juga  Lieus Sungkharisma: Masih Ada TigaTahun, Jokowi Harus Lakukan Hal Ini Jika Ingin Meninggalkan Legacy yang Baik untuk Masa Depan Indonesia

“Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden. Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus. 

Selain itu, tambah Lieus, ketentuan pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi. 

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” tutur Lieus.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *