BADAN Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDES lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pengelolaan BUMDES sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa.
Cara kerja BUMDES adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa. Hal ini dapat menjadikan usaha masyarakat lebih produktif dan efektif.
Ke depan, BUMDES akan berfungsi sebagai pilar kemandirian bangsa yang sekaligus menjadi lembaga yang menampung kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang menurut ciri khas desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka dana desa yang diambil dari 10% dana APBD Kabupaten dan Dana Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi serta alokasi APBN dalam bentuk ADD, dipergunakan untuk pembangunan desa. Hal ini merupakan jumlah yang tidak sedikit untuk sebuah desa, dimana desa harus bisa mengelola dengan baik.
Pemerintah Provinsi Riau melakukan pengupayaan dengan memaksimalisasi dana desa yang dikucurkan untuk program-program seperti halnya mendirikan BUMDES di tiap-tiap daerah yang diyakini bisa menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
BUMDES yang dibentuk sebagai ujung tombak pembangunan desa masih banyak yang belum dijalankan atau masih banyak desa yang tidak memiliki BUMDES, sehingga keberadaan BUMDES belum efektif dan mampu memberikan pengaruh positif bagi perkembangan desa.
Di sini penulis tertarik untuk mengangkat potensi hewan ternak sapi dalam rangka meningkatkan populasinya serta pemanfaatan kotorannya sebagai limbah yang bisa menghasilkan uang dari unit usaha BUMDES yang telah berdiri di seluruh desa di Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, jumlah desa dan kelurahan di Provinsi Riau terdiri dari 1.591 desa dan 268 kelurahan yang berada dalam 166 Kecamatan pada 10 Kabupaten. Artinya, jumlah BUMDES yang telah ada sekarang berjumlah 1.591 BUMDES minus kelurahan, dengan jenis BUMDES yang terdata sebagai berikut. Bumdes Kategori Dasar berjumlah 561, BUMDES Kategori Tumbuh 442, BUMDES Kategori Berkembang 386 dan BUMDES Kategori Maju berjumlah 202.
Dari data di atas, jika seandainya alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau dialokasikan dengan memberikan penekanan kepada desa melalui regulasi bantuan Gubernur Riau untuk satu tahun anggaran, khusus untuk pembukaan unit pembiakan sapi, dimana petunjuk teknis yang mengaturnya melalui Peraturan Gubernur untuk alokasi 7 ekor sapi pada Unit Usaha BUMDES di 1.591 Desa, termasuk budget sharing dana desa kabupaten untuk alokasi 5 ekor sapi per BUMDES, sehingga berjumlah 12 ekor sapi per BUMDES, maka ke depannya Riau akan bisa menjadi sentra pembibitan sapi di Sumatera maupun Indonesia dalam jangka waktu 10 Tahun ke depan.
Adapun ilustrasinya sebagai berikut. Jika 12 ekor sapi dibeli dengan harga bibit 1 ekor masing-masing seharga Rp 10 juta, maka diperlukan dana Provinsi Riau sebanyak 7 X 1.591 X 10 juta, maka uang yang diperlukan sebesar Rp 117.370.000.000. Begitu pula di kabupaten dengan jumlah BUMDES yang tidak sama, namun kita hitung secara keseluruhannya saja menjadi 5 X 1.591 X 10.000.000, menjadi sebesar Rp. 79.550.000.000.

