GAAS Buktikan Solidaritas dengan Mendampingi Kuasa Hukum Kasus UU ITE di Polda Metro Jaya

oleh
C159E232 C7DA 454A ADEF 004023348A42

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan adanya soliditas dan solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.

Zulkarnain, Arfa Yuri dan Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008.

Baca Juga  DLH Kota Cimahi Targetkan Seluruh RW Bentuk Bank Sampah

“Ya benar, saat membuat laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami adalah sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan terlapor,” ungkap Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.

Baca Juga  Pantai Lampung Timur Tercemar Minyak, CERI Kecam PHE Tak Serius Terapkan HSSE

Suta mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan bila pihak yang hobinya memfitnah mau sadar atas kesalahan yang telah ia lakukan. Namun, ternyata tidak. Bahkan semakin menjadi-jadi. Nah, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, bahkan malah balik menyerang dengan berita bantahan yang tidak akurat, maka yang dirugikan tentu ingin melapor ke Polisi. 

   
Baca Juga  Dinkes Depok Gelar Aksi Bergizi Serentak di 38 Sekolah Kota Depok

“Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa cover both side orang-orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat kami sayangkan,” tukas Suta.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *