PEKANBARU — Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, dihadapkan pada harapan untuk menuntaskan sejumlah persoalan hukum yang masih menjadi perhatian masyarakat, salah satunya perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Provinsi Riau.
Harapan tersebut disampaikan Advokat Pandapotan Marpaung, S.H., M.H., yang juga akademisi, menyusul pergantian Kapolda Riau dari Irjen Pol Herry Heryawan kepada Irjen Pol Arman Achdiat.
Pandapotan mengatakan pergantian pimpinan Polda Riau menjadi momentum untuk memperkuat penanganan perkara yang belum selesai dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pertama-tama yang jelas kita mengucapkan selamat datang kepada Irjen Arman Achdiat yang dipercaya Bapak Kapolri sebagai nahkoda baru untuk memimpin Polda Riau ke depan,” kata Pandapotan.
Ia berharap kepemimpinan Arman Achdiat dapat membawa Polda Riau menghasilkan kinerja yang berdampak bagi masyarakat.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan Pandapotan adalah dugaan SPPD fiktif DPRD Provinsi Riau. Menurut dia, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena penanganannya dinilai belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.
“Kita cukup menyayangkan kasus tersebut tidak tuntas di dua masa kepemimpinan Kapolda Riau yang semuanya berpangkat bintang dua,” ujarnya.
Pandapotan berharap Arman Achdiat dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum dan memberikan kejelasan mengenai proses penyidikannya.
Ia juga meminta Polda Riau membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai perkembangan perkara, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa serta hasil penyidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Buka kepada publik siapa-siapa saja pejabat DPRD Provinsi Riau pada saat itu yang ikut menandatangani SPPD fiktif tersebut. Berapa jumlahnya, dan berapa uangnya, sudah diperiksa atau belum?” kata Pandapotan.
Menurut Pandapotan, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Ia juga mendorong penyidik mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, tanpa membatasi penanganan hanya pada pihak tertentu.
Pandapotan menilai masyarakat Riau membutuhkan kepastian mengenai perkara tersebut, terutama apabila terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Meski memberikan sejumlah catatan, Pandapotan tetap menyampaikan harapan positif terhadap kepemimpinan Arman Achdiat sebagai Kapolda Riau yang baru.
“Saya tetap optimis bahwa Irjen Arman Achdiat pasti punya integritas dan niat yang baik dalam memimpin Polda Riau ke depan, terutama PR khusus menuntaskan perkara SPPD fiktif DPRD Provinsi Riau tersebut,” katanya.(*)





