Sementara itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) yang juga menjadi narasumber webinar itu, membawakan materi bertema ‘Pentingnya Pemahaman Hukum Maritim Guna Menjaga Profesionalitas Pelaut Indonesia’.
Ia mengutarakan, Indonesia dikenal sebagai negara maritim. Founding Father negara Indonesia, Ir. Sukarno pernah berkata, “Indonesia adalah Negara Lautan yang ditaburi oleh pulau-pulau.

“Sukarno sudah sangat lama mengatakan hal tersebut, tapi sayangnya kita sebagai bangsa lebih sering berkata, Indonesia merupakan negara agraris,” ungkap Capt. Hakeng.
Telah diketahui bersama, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut 3,25 juta km2 adalah lautan dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan.
Berangkat dari Indonesia negara maritim dan pelautnya banyak yang bekerja pula di kapal-kapal asing. Maka tidak jarang pula, beberapa kali Indonesia mendapatkan masalah dari performa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya imbas buruk atas citra pelaut Indonesia khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.
Menurut Capt Hakeng, tidak semua pelaut memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, dan konservasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara.
“Indonesia bercita-cita menjadi negara yang memiliki pelaut handal dan terbaik didunia, maka selain melalui dunia pendidikan maka aspek lain yang menjadi pendukung kualitas pelaut juga tidak kalah penting untuk dibekali. Selain sekolah dan komunitas, pelaut juga harusnya bisa dibekali lewat perusahaan pengerah pelaut ( Crewing Company) yang akan menambah kesiapan pelaut Indonesia berkompetisi di dunia internasional,” beber Capt. Hakeng.
Menyikapi hal itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, bahwa kita mestinya semakin paham, bahwa selamanya Indonesia akan butuh Pelaut dan Kapal guna melakukan distribusi apapun sehingga kedaulatan Energi bisa tetap dipertahankan.
“Di sini kita mulai bisa melihat bahwa kita butuh standardisasi kemampuan pelaut Indonesia agar lebih sesuai dengan Karakter Bangsa dan kebutuhan user di seluruh dunia (STCW 1978 amandemen 2010),” jelasnya.





