Polda Sumut Tangkap SJ, Kuasa Hukum H Sulaiman Menduga Walikota Pekanbaru Terlibat Penyerobotan Lahan Klienya

oleh
CDD32A5C 4FE3 4511 920B E974A1D92093

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Beberapa pekan yang lalu Walikota Pekanbaru sempat disomasi Kantor Hukum DT Nouvendi SK selaku Kuasa Hukum H. Sulaiman. Somasi tersebut dilayangkan karena Walikota mengadakan kegiatan Penanaman Tanaman Porang di atas lahan H Sulaiman yang diduga diserobot SJ.

Belakangan, SJ ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan kasus penipuan terhadap korban berinisial AK. Penipuan tersebut diduga bermodus investasi kebun durian di atas lahan H Sulaiman.

Menurut Nouvendi, meski telah dilayangkan Somasi, Walikota tetap saja melaksanakan kegiatan tersebut. Ia menduga, Walikota terlibat dalam membeking Tersangka SJ dalam menyerbot lahan milik kliennya di Rumbai Barat Kota Pekanbaru.

“Benar kami sudah somasi Walikota untuk tidak melaksanakan acara tersebut, namun mereka tetap laksanakan, kami menduga Walikota memang terlibat aktif dalam penyerobotan lahan klien kami,” ujar Nouvendi wartawan, Minggu (3/10/2021).

   
Baca Juga  Pemerintah Apresiasi Kerja Pelaku UMKM Pulihkan Ekonomi Nasional

Menurut Nouvendi banyak informasi yang mengatakan Walikota memiliki tanah di lahan tersebut. Karena itu, ia menduga Walikota terlihat sangat aktif melakukan kegiatan di lahan itu.

“Kami mendapat informasi bahwa ada tanah milik Walikota di lahan tersebut. Tersangka SJ sendiri yang menyampaikannya ke masyarakat. Jadi kami menduga Walikota memang terlibat dalam penyerobotan lahan klien kami,” jelas Nouvendi.

Ditanya mengenai kelanjutan somasi tersebut, Nouvendi mengatakan Kuasa Hukum H. Sulaiman akan melakukan upaya hukum baik terhadap Tersangka SJ, Walikota Pekanbaru bahkan Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemalsuan surat yang dilakukan Tersangka SJ, diduga Walikota juga terlibat dalam memuluskan perbuatan Tersangka SJ,” terang Nouvendi.

Baca Juga  Peduli Palestina, Masyarakat Blang Bintang Serahkan Donasi

“Kami telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Walikota dalam mempermudah Tersangka SJ membuat surat-surat atas tanah yang diserobotnya, bahkan informasinya Walikota sampai mengganti Camat dan Lurah yang tidak mau mempermudah penerbitan surat-surat tanah palsu milik Tersangka SJ,” jelas Nouvendi.

Nouvendi mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. “Begitu semua sudah lengkap kami segera akan laporkan. Terhadap semua yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum. Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah dan siapa pun yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum,” tambahnya.

Apresiasi Polda Sumut

Ditanya mengenai informasi ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut, Nouvendi membenarkan hal tersebut, menurut Nouvendi Tersangka SJ ditangkap karena diduga berupaya melarikan diri. SJ ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara penipuan terhadap AK yang dijanjikan kebun durian musang king dan lahan di atas tanah H. Sulaiman.

Baca Juga  Gubernur Riau Syamsuar Setuju dan Mendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten dan Kota di Riau

“Ya benar, kami dapat informasi dari penyidik, bahwa Tersangka SJ sudah ditangkap, tepat dua pekan setelah Penanaman Tanaman Porang yang dia lakukan dengan Walikota Pekanbaru,” terangnya.

“Kami apresiasi kinerja Polda Sumut yang telah gerak cepat menangkap Tersangka SJ, karena menurut Penyidik dia diduga berusaha hendak melarikan diri,” tambahnya.

“Ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut membuktikan kesombongannya selama ini menyebutkan dirinya tidak akan ditangkap sudah terbantahkan, itu bukti tidak ada yang kebal hukum, karena di mata hukum semua sama,” tutupnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *