DPR Minta Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sergai Segera Dibenahi

oleh
Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah.

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah meminta pemerintah segera melakukan pembenahan terhadap perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu setelah kecelakaan Kereta Api (KA) Putri Deli dengan truk pengangkut pasir di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (2/8/2026). Insiden melibatkan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai dengan sebuah truk pasir.

Musa Rajekshah yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Ia meminta keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api menjadi perhatian dalam penanganan perlintasan sebidang.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Terus Optimalkan Distribusi BBM, Antrean di SPBU Medan Mulai Kembali Normal

Menurut Musa, keberadaan perlintasan sebidang tanpa fasilitas pengamanan dapat meningkatkan risiko kecelakaan antara kereta api dan kendaraan yang melintas. Karena itu, penanganan perlintasan perlu dilakukan melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait perkeretaapian.

   

Ia meminta perlintasan yang memiliki aktivitas lalu lintas masyarakat mendapatkan perhatian untuk menentukan kebutuhan pengamanan, termasuk pemasangan palang pintu atau langkah keselamatan lainnya sesuai kondisi masing-masing lokasi.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Sumatera Aman, Akselerasi Distribusi ke Wilayah Terisolir

Kecelakaan di Sergai terjadi ketika KA Putri Deli melintas di jalur Medan-Tanjungbalai. Kereta tersebut kemudian bertabrakan dengan truk pengangkut pasir yang berada di perlintasan sebidang.

Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan KA Putri Deli mengalami gangguan. Lokomotif kereta juga mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang terdampak akibat terhentinya perjalanan.

Dalam penanganan keselamatan perlintasan sebidang, pengamanan tidak hanya berkaitan dengan pemasangan palang pintu. Pengaturan lalu lintas, rambu, penjagaan, visibilitas jalur, serta edukasi kepada pengguna jalan juga menjadi bagian dari aspek keselamatan di perlintasan.

Baca Juga  Tolak Bayar Biaya Jasa Tim Pengurus Rp 2,5 Miliar, Hakim PN Niaga Medan Malah Pailitkan PT Hutahaean Gara-gara Tagihan Rp 746 Juta

Musa meminta evaluasi dilakukan terhadap perlintasan sebidang yang masih digunakan masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi yang membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan.

Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya pada bidang yang sama. Di lokasi tersebut, pengguna jalan wajib memperhatikan keberadaan kereta api sebelum melintas.

Pembenahan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *