Masalah Kebakaran Kilang Balongan Memang Berbuntut Panjang

oleh
646DB71D F10E 4215 AC0C 08C83B1D4B93
Salamuddin Daeng. foto/ist

KEBAKARAN kilang Pertamina Balongan bisa dipastikan akan berbuntut panjang. Kejadian yang menelan  korban jiwa, puluhan orang sekarat dan seribuan keluarga diungsikan ini, tidak hanya menyisahkan trauma bagi masyarakat, namun menyisahkan masalah hukum bagi Pertamina baik perdata maupun pidana. 

Ini adalah kebakaran kilang yang kedua setelah sebelumnya kilang Balikpapan terbakar. Setelah itu Kilang Balongan terbakar dan lagi setelah itu kilang Cilacap terbakar dalam waktu yang terpaut tidak jauh.

Nama baik Pertamina tercoreng di mata investor global. Gara-gara ini Pertamina ditendang Morgan Indeks dari kategori perusahaan yang aman bagi investor. Ini akan menjadi pukulan telak bagi Pertamina di hadapan komunitas internasional. Kejadian ini bisa menurunkan peringkat utang dan investasi Pertamina makin dalam.

Namun masalah yang tak kalah pelik adalah kemungkinan terdapatnya perbuatan pidana dalam masalah ini. Meski Pertamina telah mengeluarkan alasan bahwa kilang balongan tersambar petir, dan investigasi Polri menyatakan juga tersambar petir, namun hal ini menghadirkan pertanyaan lain yang jauh lebih penting yakni bagaimana peralatan penangkal petir Pertamina? Mengapa peralatan penangkal petir begitu rendah kemampuannya menangkal petir? Bagaimana jika petir itu terjadi lagi, apakah kilang akan kebakaran lagi? 

   
Baca Juga  Minerba One Data Indonesia (MODI)

Selain itu akan menghadirkan gugatan lain yakni mengapa Pertamina membangun kilang di lokasi petir, dan apakah kemungkinan terjadi korupsi dalam pengadaan alat penangkal petir. Seabrek Pertanyaan yang bisa jadi akan berujung pidana.

Release resmi Pertamina baru-baru ini mengenai kebakaran kilang Balongan, tampaknya merupakan langkah komunikasi kepada tiga pihak yakni pertama, kepada Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas keselamatan bangsa negara dan rakyat. Bagaimanapun Presiden Jokowi pasti marah atau setidaknya tidak bahagia dengan kejadian ini; kedua kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menggunakan release ini sebagai bagian dari penilaian mereka atas kerugian akibat kebakaran, penyusutan aset, kehilangan lainnya, termasuk ganti kerugian yang layak atas korban harta benda masyarakat sekitar; dan ketiga kepada perusahaan asuransi sebagai komunikasi paling penting bagi Pertamina untuk membuktikan  bahwa kebakaran ini tidak disengaja, merupakan akibat peristiwa alam, atau force majeur.

Baca Juga  Implikasi Putusan MK dalam Pelayanan Publik

Komuniksasi kepada perusahaan asuransi adalah bagian paling prioritas saat ini, karena menyangkut berapa besar klaim asuransi yang mereka bisa dapatkan. Tapi masalahnya perusahaan asuransi sudah menerjunkan tim sendiri untuk menginvestigasi masalah ini. Jika ditemukan bahwa peralatan penangkal petir Pertamina bermasalah, atau terindikasi korupsi dalam pengadaanya, maka kebakaran akan menjadi skandal yang besar yang akan mengakibatkan Pertamina rugi dua kali. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. 

Baca Juga  Alternatif Green Energy Selain CPO

Bagi Pertamina tentu jangan sampai masalah ini menjadi masalah pidana, mulai dari korupsi pengadaan instumen early warning system di Pertamina, pengadaan alat Penangkal petir, dan kelalaian lain yang boleh jadi disengaja atau direncanakan sebagainya, yang bisa saja bermuara pada pernyataan bahwa kebakaran kilang Balongan karena korupsi. Kerena kerugian Pertamina selaku perusahaan negara menurut beberapa media sangat besar mencapai sekitar 100 juta USD. Aset sangat vital tidak terjaga dengan baik.****

Salamuddin Daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *