Ikan dan Tanaman di Blok Rokan Telah Terkontaminasi Merkuri dan Belasan Senyawa Kimia Berbahaya

oleh
308825E9 2156 4436 A9B5 3F55C10DB1DB

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Upaya Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV, didasari temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Baca Juga  Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Tidak Cermat dan Ngawur soal Legal Standing LPPHI

Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.

“Tak hanya itu, mengingat bahayanya dampak limbah B3 TTM bagi kesehatan masyarakat, maka atas saran dari Koordinator Tim Hukum Dr. Augustinus Hutajulu, SH.CN. MHum, LPPHI lalu melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” beber Perianto.

Baca Juga  Nama Anthony Salim dan Aburizal Bakrie Terendus di Balik Keputusan Bahlil Kembali Izinkan Tambang PT Linge Mineral Resources, CERI: Presiden Harus Beri Teguran Keras Karena Mengancam Ketentraman Rakyat Aceh

Hasil laboratorium itu menurutnya sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan, sebab menurut hasil laboratorium maupun analisa ahli, telah ditemukan sebanyak 29 dari 34 sampel organ ikan yang telah rusak akibat terkontaminasi minyak bumi, setidaknya oleh sembilan jenis logam berat. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika ikan-ikan itu dimakan oleh masyarakat.

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.