Polda Riau Diminta Proses Pidana Dua Perusahaan Penambang Ilegal Di Rokan Hilir

oleh
1E04364F 1AAF 4B5E B135 369A77C7A144

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Ketua Yayasan Riau Hijau Wacth Tri Yusteng Putra mengapresiasi tinggi kinerja tim Ditkrimsus Polda Riau di bawah Dirkrimsus Kombes Pol Ferry Irawan bersama Kordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari yang pada Rabu (12/1/2022) telah meninjau dan menutup dua lokasi tambang ilegal PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Kecamatan Tanah Putih di Kabupaten Rokan hilir (Rohil).

Menurut Yusteng, gerak cepat instansi tersebut ke dua lokasi tambang tersebut sekaligus untuk memastikan benar adanya kegiatan penambangan yang telah melanggar Pasal 160 UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 yang sudah dilakukan selama ini.

Baca Juga  Kronologis Raker Komisi VIII, Bukti Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji

“Karena, sehari sebelumnya pada Selasa (11/1/2020) Ditkrimsus dan pemilik PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu telah diundang untuk datang ke kantor Inspektur Tambang Riau dan menyatakan akan menghentikan kegiatan penambangan tanah urug hingga status izin pertambangan yang saat ini masih status eksplorasi untuk bisa ditingkatkan menjadi operasi produksi dan harus dilengkapi izin lingkungan serta harus menunjuk kepala teknik tambang sebagai penanggung jawab aktifitas tambang sesuai peraturan perundang undang,” ungkap Yusteng.

Baca Juga  Kemenparekraf Aktivasi Keep The Wonder x Co-Branding Wonderful Indonesia di Museum Nasional Jakarta

Yusteng mengutarakan, menurut keterangan Kordinator Inspektur Tambang di media Go Riau (12/1/2022), kedua penambang itu telah berjanji menghentikan kegiatannya, karena keduanya masih IUP eksplorasi, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan penambang dan angkut serta jual beli.

   

“Namun peristiwa pidana yang telah terjadi akibat menambang dengan status IUP ekplorasi haruslah diproses oleh Polda Riau sesuai janji Kapolda kepada masyarakat Riau, bahwa Polda Riau telah memasukan kasus ilegal mining dalam 12 program prioritasnya. Selain untuk tegaknya kepastian hukum dan untuk menimbulkan efek jera pada calon atau pelaku lainnya juga untuk menjaga citra Polri khususnya Polda Riau,” ungkap Yusteng.

Baca Juga  Soal Larangan Jilbab, Aspek Indonesia Desak Direksi Mundur dan Kemenaker Segera Turunkan Tim Pengawasan

“Kami bagian dari masyarakat Riau, akan menunggu bagaimana Polda Riau dalam menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk menggungkap siapa penadah tanah urug ilegal ini dan digunakan oleh siapa tanah urug tersebut,” ujar Yusteng.

Yusteng juga mengutarakan, banyak pemberitaan di media, bahwa tanah urug ilegal itu dipasok untuk kepentingan kontrak kerja antara PT Rifansi Dwi Putra dengan PT Pertamina Hulu Rokan.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.