JAKARTA – Aliansi Selamatkan Indonesia telah menemui Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Minggu (22/5/2022) sore sekitar pukul 17.50 WIB di Jakarta.
Aliansi terdiri dari sekitar 30 aliansi yang diwakili FPPI, ARM, Gajah Putih, Barkin dan lainnya. Demikian informasi diterima urbannews.id, Minggu (22/5/2022) petang.
Disebutkan, hadir dari perwakilan Aliansi Selamatkan Indonesia antara lain Mayjen Purn. Kivlan Zein, Mayjen (Purn) Soenarko mantan Danjen Kopassus, Brigjen (Purn) Mahu Amin, Kol (Purn) Sugeng Waras, Kapten (Purn) Ruslan Buton.
Rombongan Aliansi Selamatkan Indonesia itu diterima Ketua DPD RI La Nyala Mataliti beserta pimpinnan DPD RI lainnya.
Menurut keterangan pihak Aliansi Selamatkan Indonesia, pertemuan tersebut sangat menarik dan produktif.
Di antaranya yang luar biasa menurut mereka, DPD RI sebagai lembaga tinggi negara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang elektoral treshold dalam pemilihan presiden.
Judicial review itu diajukan lantaran Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, tidak didasarkan pada alasan yang rasional-konstitusional dan moralitas konstitusi. Sehinggga DPD RI meminta pasal 222 itu dihapuskan.
Disebutkan juga, apabila MK tidak meluluskan permohonan DPD RI ini, maka DPD RI siap memimpin people power.(hen)






