Wakil Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Riau Himbau Agung Nugroho Taati Petusan PN Pekanbaru

oleh
4246ADE1 E19F 4A7C 86D9 951768ED44DF
Wakil Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Abdul Khair. foto/ist

PEKANBARU – Wakil Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Abdul Khair, menyatakan menghimbau semua kader Partai Demokrat di Provinsi Riau untuk menerima Putusan PN Pekanbaru atas Gugatan Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar. 

“Kami menghimbau semua kader Demokrat untuk menerima Putusan PN Pekanbaru yang merupakan perwakilan tuhan di muka bumi ini. Jadi sekarang mari kita rapatkan barisan, mari kita gesa konsolidasi partai untuk menyongsong masa depan,” ungkap Abdul Khair kepada wartawan, Rabu (22/6/2022) pagi. 

   

Lebih lanjut Abdul Khair juga mengajak Agung Nugroho untuk taat pada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa ia bukan lagi Ketua DPD Partai Demokrat Provinai Riau yang sah. Sebab, PN Pekanbaru telah memutuskan bahwa menyatakan SK Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022 sah secara hukum.

Baca Juga  Politisi Partai Demokrat Sebut Partainya Tak Hanya Berkomunikasi dengan PDIP Saja

“Kami menghimbau saudara Agung Nugroho untuk taat pada putusan ini. Kami juga berharap beliau tidak perlu banyak bicara lagi, apalagi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau karena itu sama saja menantang dan melawan Pengadilan,” tutup Abdul Khair.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan PN Pekanbaru. Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022 sah secara hukum.

Selain itu PN Pekanbaru juga menyatakan surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.

Baca Juga  Pengurus SOIna Pekanbaru Resmi Dilantik, Abdul Khoir: Mari Bersama-sama Kita Beri Perhatian Terbaik untuk Atlet Kita

Penggugat Asri Auzar pada persidangan ini didampingi Penasehat Hukum Supriadi Bone SH. CLA. dan Muhammad Amin Daeng SH. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *