Agung Nugroho Tak Tahu Malu Kangkangi Putusan Pengadilan, Kamaruzaman: AHY Tak Layak Jadi Calon Presiden, Pimpinan Partai Saja Tak Beres

oleh
C602EE8B 2109 4F00 9B3F BE892986B153
Kamaruzaman. foto/ist

PEKANBARU – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipandang tidak layak menjadi calon pemimpin bangsa. Pasalnya, memimpin Partai Demokrat saja, ia dianggap belum layak dan cakap. 

Demikian diungkapkan Kader Partai Demokrat Kamaruzaman yang juga merupakan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Asri Auzar. 

   

“Kami terutama melihat ini dari apa yang terjadi terhadap kepengurusan kami. Hari ini, sudah ada keputusan pengadilan yang pertama dan terakhir yang menyatakan bahwa kepemimpinan Agung Nugroho tidak sah. Hal ini artinya Asri Auzar adalah Ketua DPD Partai Demokrat yang sah hari ini, itu adalah putusan pengadilan lho,” ungkap Kamaruzaman.

Tapi kenyataannya, lanjut Kamaruzaman, meski sudah ada keputusan pengadilan, AHY tidak melaksanakan perintah pengadilan sebagaimana mestinya. 

   
Baca Juga  Wakil Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Riau Himbau Agung Nugroho Taati Petusan PN Pekanbaru

“Artinya, ketika AHY bicara demokrasi dan perspektif hukum, kondisi hari ini kami lihat, perbuatan dengan ucapan tidak sama. Kalau begini bagaimana mau memimpin Indonesia. Makanya kami menilai AHY belum layak menjadi calon presiden karena memimpin partai saja tidak selesai,” ungkap Kamaruzaman.

Apalagi, lanjutnya, dalam kepengurusan Partai Demokrat saat ini, ia melihat AHY cenderung bertindak secara otoriter. 

“Senior semua diganti tanpa etika dan tidak menghargai pengorbanan pengurus yang lama. Padahal, Demokrat didirikan atas musyawarah. Jadi tidak pantas AHY berkoar-koar menjadi pimpinan negara. Sebagai pimpinan partai saja belum layak,” ungkap Kamaruzaman.

Terkait situasi DPD Partai Demokrat Riau, Kamaruzaman mengutarakan, apabila Agung Nugroho tetap memaksakan diri untuk menduduki kantor DPD Partai Demokrat Riau, berarti sudah merupakan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga  PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresiasi Keputusan Majelis Hakim

“Kami tentu akan lakukan proses selanjutnya. Kami akan tentukan sikap kami. Terutama masalah posisi kantor. Kami tentunya akan mengambil tindakan dan langkah terukur dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutup Kamaruzaman.

Ia menegaskan, kepengurusan DPD Partai Demokrat Riau dibawah pimpinan Asri Auzar adalah sah berdasarkan keputusan pengadilan. 

“Kalau Agung Nugroho punya moral tinggi, tentunya tak akan lagi tempati kantor DPD, karena putusan pengadilan harus dipatuhi. Tentu kami menilai Agung Nugroho tak punya malu kalau dia tetap tempati kantor itu. Secara etika kan harusnya malu dong,” ungkap Kamaruzaman.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *