Diduga Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kajari Mojokerto Pimpin Penggeledahan Kantor BPRS Mojo Artho

oleh
Penggeledahan BPRS Mojo Artho
Penggeledahan BPRS Mojo Artho. foto/radarmojokerto.jawapos.com

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggeledah kantor BPRS Mojo Artho siang ini. Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara diduga senilai Rp 50 miliar itu.

Proses penggeledahan tersebut dimulai Rabu (9/11/20200) sekitar pukul 11.00 pagi. Tim penyidik terdiri dari tujuh petugas kejaksaan dan tambahan dari tim, sekaligus bantuan dari kepolisian. 

“Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja,” ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada awak media di tengah proses penggeledahan.

Baca Juga  Kaget Tanahnya Akan Dieksekusi PN Pekanbaru, Nasir Day Daftarkan Gugatan Perlawanan

Ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, tak menuntut kemungkinan pengeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap membantu penyidikan. 

   

“Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu,” tuturnya.

Baca Juga  Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pejabat Riau Cukup Bukti Permulaan, Supriadi Bone Layangkan Laporan ke Kadis Perpustakaan Riau

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini menjelaskan dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Di antaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang dianggunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB. 

“Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan,” imbuhnya.

Hadiman mengaku, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil dari proses penggeledahan ini. Namun, ia menyatakan belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga  VIDEO: Inilah Pertarungan Sengit Offroader Riau Taklukkan Sirkuit Air Hitam

“Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *