Diduga Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kajari Mojokerto Pimpin Penggeledahan Kantor BPRS Mojo Artho

oleh
Penggeledahan BPRS Mojo Artho
Penggeledahan BPRS Mojo Artho. foto/radarmojokerto.jawapos.com

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggeledah kantor BPRS Mojo Artho siang ini. Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara diduga senilai Rp 50 miliar itu.

Proses penggeledahan tersebut dimulai Rabu (9/11/20200) sekitar pukul 11.00 pagi. Tim penyidik terdiri dari tujuh petugas kejaksaan dan tambahan dari tim, sekaligus bantuan dari kepolisian. 

“Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja,” ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada awak media di tengah proses penggeledahan.

Baca Juga  Masa Tugas Formatur IKBR Berakhir, Presidium Baru Dibentuk Guna Tuntaskan Penyusunan Struktur Kepengurusan

Ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, tak menuntut kemungkinan pengeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap membantu penyidikan. 

   

“Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu,” tuturnya.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Rusun Mahasiswa Universitas Abulyatama di Aceh

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini menjelaskan dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Di antaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang dianggunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB. 

“Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan,” imbuhnya.

Hadiman mengaku, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil dari proses penggeledahan ini. Namun, ia menyatakan belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga  Riau Resources Watch Reveals BSP's Allegation of Ditching the Minister of Energy and Mineral Resources by Selling Crude Oil Directly to Singapore

“Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan. Karena ini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *