Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen Menjadi Rp.3.413.666

oleh
177602CF D041 4F0F A257 1FB04074CF24

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10%, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10%, sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 %, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81%.

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari sqty tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga  Warga Pekanbaru Antre Tunggu Plasma Konvalesen di UTDC PMI Pekanbaru, Petugas Enggan Berikan Data Ketersediaan

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ujar MTA.

MTA menjelaskan, Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja enam hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau empat puluh jam per-minggu bagi sistem kerja lima hari per-minggu. Ia menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

   
Baca Juga  Buka Musrenbang RKPD, Wali Kota Depok Target 90 Persen Janji Kampanye Terealisasi pada 2025

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.

Baca Juga  Pemko Bandung Luncurkan Calender of Events 2025

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing, sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *