Hari Migran Internasional Momentum Akselerasi Perlindungan Pekerja Informal Indonesia

oleh
940357F1 F178 4DEE B5F8 B5D8EC31D8DC

JAKARTA -Peringatan Hari Migran Internasional harus menjadi momentum peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara, sekaligus mengakselerasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

“Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12), memperingati Hari Migran Internasional setiap 18 Desember.

Baca Juga  Sambangi DPP Partai Gerindra, Massa AMRB Minta Presiden Prabowo Dorong Mendagri Segera Beri Izin Polda Riau Periksa Bupati Rohil

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4% dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebanyak 3,25 juta orang.

Berdasarkan kenyataan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum, menurut Lestari, kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam ekspolitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.

   
Baca Juga  Sarmuji Minta Destinasi Wisata Tak Hanya Bertumpu ke Bali

Karena itu, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus terus mendorong agar undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) segera hadir di negeri ini.

Sehingga, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu  jaminan perlindungan hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia dan para PRT di tanah air dan manca negara, bisa segera diwujudkan.

Baca Juga  Lingkaran Setan Mafia Tambang Emas di Pasaman Barat, Yusri: Jangan-jangan Ini Masuk Jaringanya Teddy Minahasa?

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa PRT itu adalah pekerja informal yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi.

Bila terus dianggap sebagai pembantu, ujar Rerie, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktu, serta diabaikan hak-haknya.

Karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik, dan pemerintah agar memiliki semangat yang sama dalam upaya memberi perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan PRT di tanah air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *