Polda Aceh Temukan Beberapa Titik Tambang Ilegal

oleh
8B932F46 B235 4F39 9355 40630DB0E8CC

BANDA ACEH – Polda Aceh menemukan beberapa titik penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Barat serta penebangan hutan tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, temuan tersebut setelah dirinya bersama sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Aceh memantau dari udara menggunakan helikopter.

“Kami berkomitmen akan melakukan penegakan hukum terkait temuan tersebut. Selain penegakan hukum, kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penambangan ilegal dan penebangan hutan ilegal,” kata Winardy, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga  Tiga Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi Bagi Sekolah Lain

Perwira menengah Polda Aceh itu menegaskan praktik penambangan maupun penebangan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.

   

Polda Aceh sudah berulang kali menindak pelaku tambang emas ilegal tersebut.

Winardy menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

Baca Juga  Gerak Cepat Antisipasi Penyebaran Hepatitis Misterius, SF: Riau Sudah Bentuk Tim Khusus

“Namun, kami juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan akar masalah timbulnya penambangan dan penebangan hutan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi,” kata Winardy.

Kepolisian, akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh mencegah praktik tambang ilegal maupun penebang hutan lindung.

Baca Juga  Bertemu Kembali dengan Tokoh-tokoh Riau, Supirman Teteskan Air Mata Bahagia

“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat mengurus izin sesuai peruntukan,” kata Winardy.(acehprov.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *