ROKAN HULU – Dua kakak beradik berinisial PA (27) dan YY (29) asal Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menjadi tersangka setelah dituduh membunuh pria berinisial PM (60).
Menurut Penasihat Hukum PA dan YY, Suherman SH, Sabtu (4/3/2023), PA dipaksa berhubungan badan saat berada di perkebunan sawit.

“PA ini di perkosa atau dipaksa melakukan sex oleh PM di kebun sawit, kemudian pada saat pemerkosaan si PM ini kejang-kejang dan mulutnya keluar busa dan langsung lemas. PA mendorong membalikkan badan si PM, kemudian PM meninggal dengan seketika,” terang Suherman.
Setelah itu, lanjut Suherman, PA pulang nangis-nangis mengadu ke kakaknya YY. Akhirnya YY menelpon B teman lelakinya minta solusi. Saat itu YY dan B menuju ke TKP untuk melihat untuk mengambil hp dan motor. Tuhuanya adalah supaya barang bukti di lokasi kejadian hilang dan seolah kejadian itu seperti perampokan.
“Jadi peran YY dan B hanya sebatas menyembunyikan barang bukti setelah kejadian, anehnya kesemuanya di kenakan pasal 338 pembunuhan dan pencurian pemberatan pasal 365 ayat 3, dimana letak membunuhnya?,” tanya Suherman.
Suherman meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan perempuan dalam proses penyidikan dan berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Suherman juga meminta kasus ini harus menjadi atensi dan bila perlu di ambil alih oleh Polda Riau, karna diduga ada pemutar balikan fakta yang seharusnya korban pemerkosaan berubah menjadi tersangka.
“Kami meminta Pak Kapolri dan Pak Kapolda memberikan atensi atas kasus ini. Kami meragukan hasil autopsi yang disampaikan oleh penyidik, karna tidak logis. Masak seorang wanita yang lemah pada saat posisi di bawah diperkosa, bisa mencekik ke atas dan mematahkan tulang leher PM? Kami minta dilakukan upaya autopsi kembali yang objektif, apakah benar-benar dilakukan autopsi atau hanya sekedar visum saja kita sangat ragu akan hal itu,” beber Suherman.(*)
