RRW Apresiasi Dinas PUPRPKPP Riau Balcklist PT Vetia Delicipta dan PT Agciran Teknik, Nasir: Kok Tidak Sama Tegasnya ke PT Marlanco? 

oleh
42D5FB63 3D8B 4635 8A92 73518782F807

PEKANBARU – Riau Resources Watch (RRW) memberikan apresiasi atas ketegasan Dinas PUPRPKPP Riau yang telah memasukkan PT Vetia Delicipta dan PT Agciran Teknik ke dalam daftar hitam LKPP pada sistem Inaproc. 

“Meski demikian, ketegasan sama tampaknya tidak dilakukan terhadap PT Marlanco yang telah diputus kontrak pekerjaan pembangunan Makorem oleh Dinas PUPRPKPP Riau, ada apa antara Dinas PUPRPKPP Riau dengan PT Marlanco?,” ungkap Direktur Eksekutif RRW Nasir Day, Rabu (21/6/2023) di Pekanbaru. 

Nasir membeberkan, pada Selasa (20/6/2023), RRW telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan terkait daftar hitam PT Marlanco. 

Baca Juga  Nasir Day Minta Pemko Pekanbaru Tunda Serah Terima Proyek IPAL

“Beliau memang merespon permintaan konfirmasi kami, tapi tidak menjawab pokok pertanyaan kami. Beliau hanya minta izin waktu untuk mengkonfirmasi perihal PT Marlanco ke Inspektorat. Kami pikir sebenarnya apa korelasi dengan Inspektorat, tapi ya sudah lah kami putuskan untuk melihat keseriusan beliau menjawab hal ini,” jelas Nasir Day. 

   

Sebelumnya, dikabarkan Dinas PUPRPKPP Riau telah memutus kontrak dengan PT Marlanco sebagai pelaksana pembangunan Makorem 031/Wira Bima. 

“Menurut pemeriksaan kami pada laman inaproc.id, kami tidak menemukan nama PT Marlanco pada daftar hitam LKPP,” ungkap Nasir. 

Lebih lanjut dijelaskan mantan Ketua LPJK Riau ini, menurut peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemutusan kontrak itu bersamaan dengan pencairan jaminan pelaksanaan dan memasukkan nama perusahaan rekanan yang diputus kontraknya ke daftar hitam LKPP. 

Baca Juga  Makin Solid dan Percaya Diri, Bacalon Wako Pekanbaru HM Nasir Day Sudah Kembalikan Formulir ke PAN

“Menurut perhitungan kami, dari nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan Makorem yang mencapai Rp 83 miliar lebih, maka sebesar Rp 4,6 miliar wajib disetorkan ke kas daerah. Selain itu, denda keterlambatan sebesar satu per mil kali 100 hari setidaknya sebesar Rp 8,3 miliar juga mestinya disetorkan ke kas daerah. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan ini sudah masuk ke kas daerah Riau?,” ungkap Nasir. 

Baca Juga  RRW Desak Pj Walikota Tak Main-main Soal Perbaikan Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL

Ia juga menegaskan telah melayangkan konfirmasi langsung ke Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi dan Kepala BPKAD Riau terkait setoran kas daerah dari sanksi terhadap PT Marlanco tersebut, namun hingga rilis media ini diterbitkan, tidak ada respon apa pun dari kedua pejabat tersebut.

Selain itu, kata Nasir, RRW juga mempertanyakan setoran denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak dan daftar hitam PT Vetia Delicipta dan PT Agciran Teknik. 

“Kami minta ini dijelaskan dan dibuka jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Nasir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *