JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk tidak gegabah menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mitra Bahari.
“Apabila Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berani mengeluarkan SK pengurusan PPPSRS tersebut, kami akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena mulai dari proses sampai diadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa II telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta,” ungkap Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (26/7/2023).
Uchok menjelaskan, pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu, warga Apartemen Mitra Bahari mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa II untuk pengangkatan dan penetapan pengurus baru yang dilakukan oleh dua orang Panmus dan ada sekitar lima orang dari Dinas Perumahan dan Permukimam DKI Jakarta yang ikut dalam rapat tersebut.
“Tapi sayang Rapat Umum Anggota Luar Biasa II masyarakat dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mitra Bahari telah Melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 133 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 61 C poin 5 (lima), karena Panmus (Panitia Musyawarah) hanya berjumlah dua saja,” ungkap Uchok.
Padahal, kata Uchok, menurut Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 pasal 61 C poin lima, Panmus itu harus berjumlah 5 orang dan tidak boleh adanya intervensi dari orang-orang dinas perumahan dan pemukinan DKI.(*)
