KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

oleh
IMG 6904

GORONTALO – Kantor Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024, bertempat ballroom Hotel Grand Q, Rabu malam (17/4/2024). Rakor ini turut dihadiri Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, jajaran Forkopimda, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Setelah Pilkada serentak 2024 dilaunching oleh Ketua KPU RI di Jogjakarta, maka provinsi maupun kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan rangkaian persiapan. Demikian halnya dengan Provinsi Gorontalo yang akan melaunching Pilkada serentak pada 1 Mei 2024 dan diteruskan oleh kabupaten/kota.

“Sering kali kami terkendala karena urusan sekretariat PPK/PPS terkait langsung dengan pemkab/pemkot termasuk juga dispensasi. Insya Allah pada Pilkada 2024 ini hal-hal seperti itu tidak terjadi, kami sangat berharap dukungan administratif termasuk juga dukungan PPK/PPS juga yang dari ASN,”

Baca Juga  Semarakkan Milad Kesembilan, Pengurus IKPPBR Riau Adakan Gathering dengan Hidangan Pangek Cubadak Hingga Asam Lauok Rao

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan tahapan persiapan Pilkada akan diawali dengan rekrutmen PPK/PPS yang dipegang langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Kemudian, membuka pemasukan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei. Setelah proses pencalonan, perseorangan ataupun partai politik melakukan pendaftaran pada 27 Agustus.

Fadliyanto membeberkan syarat administrasi terbagi atas dua yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan dibagi lagi atas dua yakni perseorangan dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 88.121 dan sebaran minimal sebanyak empat kabupaten/kota. Sementara untuk partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Baca Juga  Polsek Nganjuk Kota Sambangi Perguruan Silat, Ajak Jaga Kamtibmas Saat Ramadhan

“Saya kira hal ini perlu kita serap bersama karena terkait administrasi syarat calon ini sering menimbulkan persoalan yang akibatnya tidak kondusif stabilitas daerah,” ungkap

Untuk syarat calon diantaranya surat keterangan tidak dipidana/tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan ijazah dari Kemendikbud atau Kementerian Agama. Adapula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usai pendaftaran dan proses verifikasi, kemudian akan dilaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 September. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, mulailah proses kampanye baik untuk gubernur, bupati, dan walikota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.