Marwan Minta Kemenag Tindak Tegas Biro Travel yang Terbukti Telantarkan Jemaah Umrah

oleh
IMG 7420
Marwan Dasopang.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama (Kemenag) tindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air di musim haji 2024. Marwan mengatakan, jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal berarti mengambil hak jemaah haji.


“Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum,” tegasnya dalam keterangannya kepada
Parlementaria, Kamis (30/5/2024).


Legislator Fraksi PKB ini menyebut, hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial meski tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak. “Tidak tahu legal atau tidak tapi masih berani,” ujarnya.

Baca Juga  Temukan Perbedaan Nomenklatur Pembentukan UPTD, Ombudsman RI Dialog dengan Pemkab Subang


Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, disebut Marwan, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.


Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut disebutnya juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.


“Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat,” ujar Marwan. Ia juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Presiden Perintahkan Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK


“Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.