PEKANBARU – Center of Energy and Reources Indonesia (CERI) mendesak Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Dwi Soetjipto terbukti telah gagal mencapai target lifting Migas nasional sebagaimana dipatok dalam APBN setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Senin (10/6/2024) di Pekanbaru.
Terus menurunnya pencapaian lifting minyak nasional setidaknya tiga tahun terakhir ini terkuak saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR, PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan SKK Migas, Kamis (6/6/2024) di Jakarta. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto hadir pada pertemuan itu.
“Untuk tahun 2023, realisasi lifting minyak hanya sebesar 605,5 ribu barel oil per day (BOPD), terpaut jauh dari target lifting Migas dalam APBN yang ditetapkan sebesar 660.000 BOPD,” ungkap Hengki.
Pada tahun 2022, lanjutnya, realisasi lifting minyak sebesar 612.300 BOPD, terpaut sangat jauh dari target lifting Migas dalam APBN 2022 sebesar 703 ribu BOPD.
Sedangkan pada tahun 2021, lifting minyak mencapai 660.000 BOPD, masih jauh dari target lifting minyak pada APBN tahun 2021 sebesar 705.000 BOPD.
“Melihat angka tiga tahun terakhir saja sebenarnya kita sudah tahu bahwa Dwi Soetjipto sudah tidak mampu mencapai target. Jadi buat apa lagi bertahan sebagai Kepala SKK Migas?” ungkap Hengki.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kepada media bahwa produksi minyak 600 (ribu barel per hari).
“Kalau yang kita impor 840 (ribu barel per hari), yang terdiri dari impor BBM 600 ribu barel per hari dan minyak mentah sebanyak 240 ribu barel per hari. Jadi defisit tinggi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurut Hengki, kebutuhan minyak mentah untuk kilang dalam negeri adalah sekitar satu juta barel per hari, dengan kapasitas kilang 1,1 juta barel per hari. Komsumsi BBM nasional setiap hari sekitar 1,5 juta barel per hari. Sementara dari lifting minyak nasional tidak semua masuk ke kilang dalam negeri dengan berbagai pertimbangan.
“Paling banyak hanya sekitar 500 ribu barel per hari yang bisa masuk ke kilang dalam negeri. Jadi kekuranganya sekitar 500 ribu barel per hari harus diimpor dong. Sehingga tak heran muncul surat Wakil Dirut Pertamina Wiko Migantoro kepada Menteri ESDM tanggal 21 April 2024 perihal permohonan dukungan dalam pemenuhan minyak mentah / kondensat domestik ke kilang Pertamina terkait meningkatnya kondisi geopolitik konflik timur tengah,” ungkap Hengki.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada tanggal 26 April 2024 mengirim surat kepada Kepala SKK Migas perihal prioritas produksi minyak mentah dan kondensat dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan domestik.
Surat itu hanya berselang sekitar lima hari sebelum Tutuka memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Migas. Pengunduran diri Tutuka itu pun sempat menghebohkan dunia Migas lantaran sudah menjadi rahasia umum bahwa jabatan Dirjen Migas merupakan jabatan basah dan bergengsi serta diperebutkan banyak orang, tapi Tutuka malah memilih kembali menjadi pengajar di ITB.
Sebetulnya, menurut Hengki, surat Wadirut Pertamina Holding kepada Menteri ESDM tersebut tidak perlu dibuat lantaran sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Lebih lanjut Hengki mencurigai sepertinya SKK Migas telah lalai atau mengabaikan Permen ESDM tersebut di atas. Sehingga, banyak hasil lifting minyak mentah dan kondensat yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri malah diekspor oleh KKKS.
“Harusnya ini menjadi tanggungjawab Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto namun nyatanya dia dapat dianggap tidak mampu nenjalankan tugas dan tanggungjawab SKK Migas,” ungkap Hengki.
Jadi, kata Hengki, Presiden harusnya mengevaluasi Dwi Soetjipto pada batas umur 60 tahun, namun yang keluar malah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 17 April 2018, yang menghilangkan kata “Kepala”, sehingga tinggal tersisa aturan mengenai batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi yaitu tetap sama, 60 tahun, yang istimewa hanya jabatan Kepala SKK Migas yang bisa lebih dari 60 tahun.
Jadi, “Jika mau tata kelola migas nasional ini kembali bagus, sebaiknya Dwi Soetjipto mengikuti jejak mantan Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengundurkan diri dari jabatan, himbauan ini untuk kepentingan nasional” pungkas Hengki.(*)