Syamsul Rakan Sebut KPK Melanggar HAM Lantaran Sita HP dan Buku Catatan Hasto Kristiyanto

oleh
IMG 7578

PEKANBARU – Pakar Hukum Syamsul Rakan Chaniago menyatakan penyitaan telepon genggam dan buku catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Penyidik KPK merupakan tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

“Walaupun KPK telah diberi kewenangan melebihi lembaga lain, tapi jangan semena-mena dong. Hukum acara sudah mengatur penyitaan barang bukti, hormati dong aturan ini,” ungkap Syamsul Rakan Chaniago, Kamis (13/6/2024).

Syamsul Rakan juga mengingatkan KPK untuk menghormati nilai-nilai luhur dalam hukum dan bukan menginjak-injak hukum.

“Orde lama dan orde baru dulu kita cerca karena diktator. Sekarang sudah era reformasi, kita sudah sepakat untuk menerapkan nilai-nilai dasar hukum,” ungkap Syamsul Rakan.

Bagaimanapun, timpal Syamsul Rakan, Hasto adalah warga negara, bukan musuh negara.

Baca Juga  PUPR Serahkan Aset PSU Rp 504 Juta ke Pemkab Tanah Bumbu

“Sedangkan musuh negara saja, kita perlakukan dengan tetap memenuhi hak azasinya,” ungkap mantan Pengacara kawakan itu.

Syamsul menegaskan, kondisi Hasto kala disita barang pribadinya oleh KPK, sedang berada dalam posisi lemah dan tertekan.

“Orang dalam posisi lemah dan tertekan jangan lah diinjak-injak harga dirinya,” pungkas Syamsul Rakan.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan detik.com edisi Selasa 11 Juni 2024, Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengungkapkan HP dan buku catatan milik kliennya disita penyidik KPK saat hendak diperiksa terkait kasus Harun Masiku. Ronny menilai tindakan penyidik melanggar hukum dan tidak lazim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.