PEKANBARU – Effendi Situmorang yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dua mantan direktur BUMD Migas di Riau inisial MND dan IF, Kamis (10/10/2024) di PN Jakarta Selatan, terlihat gelagapan dan banyak terdiam serta tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.
“Saksi ini mengaku sebagai country manager Kingswood Capital Limited sejak 2008, tapi ketika kami tanyakan tentang Kesepakatan Bersama antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan Kingswood Capital Limited tanggal 18 April 2010, dia mengaku tidak tahu apa-apa. Lho, ini kok aneh,” ungkap Penasehat Hukum IF, Denny Azani B Latief SH, Jumat (11/10/2024).
Tak hanya itu, kata Denny, Effendi Situmorang pada persidangan itu juga tidak bisa menjawab dan hanya terdiam ketika ditanyakan apa dasar kewenangannya menuding dan melaporkan Terdakwa IF dan MND telah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Keterangan janggal dan tidak masuk akal dari Saksi Effendi Situmorang ini menurut kami sudah membuktikan bahwa sebenarnya dia tidak berhak untuk melaporkan klien kami ke kepolisian,” kata Denny.
Lebih aneh lagi, lanjut Denny, Effendi Situmorang juga mengaku mengetahui ada hutang PT SPR Langgak ke Artha Graha, namun ketika dicecar perntayaan bagaimana proses pembayaran ke Artha Graha itu, ia lagi-lagi tampak kebingungan dan mengaku tidak tahu.
“Kemudian, terkait dengan perjanjian joint operation agreement (JOA) antara PT SPR dan Kingswood Capital Limited, Saksi Effendi Situmorang menuding PT SPR lah yang tidak mau membuat JOA itu. Keterangan Effendi itu sontak dibantah MND pada persidangan dengan menyatakan justru PT SPR sudah berulang kali mencari manajemen Kingswood Capital Limited kemana-mana untuk membuat JOA itu, namun tidak ada informasi keberadaan perusahaan itu. MND juga mengatakan sudah seperti perusahaan hantu saja,” ungkap Denny.
Meski tergagap dan kerap menjawab tidak tahu pada persidangan tersebut, Effendi yang hadir dengan dibantu kursi roda dan sedang terpasang infus tersebut menurut Denny dimohonkan pihaknya untuk kembali dihadirkan di persidangan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.
Permohonan itu pun disetujui Majelis Hakim sehingga Effendi Situmorang akan dihadirkan kembali ke persidangan Kamis (17/10/2024) mendatang. Sebelumnya, Effendi Situmorang sudah dua kali mangkir hadir ke persidangan di PN Jakarta Selatan itu.
Tak Ada Pelanggaran Aturan Migas
Sementara itu, pada persidangan tersebut juga dihadirkan saksi dari SKK Migas dan Kantor Pajak.
“Pada intinya saksi dari SKK Migas menyatakan selama kepemimpinan IF di SPR Langgak, tidak pernah mereka ketahui adanya pelanggaran peraturan dan ketentuan operasioal perusahaan,” ungkap Denny.
Begitu pula dengan keterangan saksi dari Kantor Pajak. “Bahkan pajak dari bagi hasil minyak bagian Kingswood Capital Limited telah dibayarkan oleh IF sebagai Ditektur Utama PT SPR Langgak,” ungkap Denny.
Sehingga, lanjut Denny, sangat tidak masuk akal tuduhan penggelapan yang didakwakan kepada IF dan MND.
Sebagaimana diketahui, dua mantan petinggi BUMD Migas di Riau, PT SPR dan PT SPR Langgak didakwa melakukan penggelapan. Keduanya dilaporkan oleh Effendi Situmorang yang mengaku mewakili Kingswood Capital Limited.
Kingswood Capital Limited pada tahun 2010 membuat kesepakatan bersama pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Langgak di Riau. Keduanya bersepakat menunjuk PT SPR Langgak sebagai Operator WK Migas Blok Langgak.
Kesepakatan bersama itu mencantumkan masing-masing pihak memperoleh bagi hasip minyak masing-masing 50 persen. Sejak kesepakatan bersama hingga tahun 2015, Kingswood Capital Limited telah menerima bagi hasil tersebut.
Namun pada tahun 2016, Gubernur Riau meminta BPKP melakukan audit terhadap kerjasama bisnis SPR dan Kingswood Capital Limited. Hasilnya, BPKP menyatakan kesepakatan bersama itu merugikan negara.
Sejak saat itulah, PT SPR Langgak tidak lagi berani menyerahkan bagi hasil Kingswood Capital Limited itu. Atas dasar itulah Effendi Situmorang menuduh kedua petingga BUMD Migas itu telah melakukan penggelapan.(*)
