TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal tetap akan ikuti petunjuk dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pengusungan calon Kepala Daerah oleh partai politik (parpol).
Hal itu ditegaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal Mohammad Mansur Syarifuddin kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/8/2024).

Mansur mengatakan, perubahan mendasar pada syarat pengusungan calon Kepala Daerah oleh parpol itu tertuang dalam putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurut Mansur, atas terjadinya perubahan pada pasal 40 (1) UU Pilkada, maka secara tidak langsung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bakal mengalami perubahan.
Namun demikian, Mansur mengatakan, sembari menunggu terbitnya PKPU yang terbaru, tahapan Pilkada Serentak 2024 harus tetap berproses, karena jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak akan bergeser.

“Semua tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. Sehubungan dengan belum terbitnya PKPU terbaru, dalam pelaksanaannya, KPU Kota Tegal tetap mengakomodir putusan MK yang berkaitan dengan syarat pengusungan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal,” ujar Mansur.
Mansur mengungkapkan, dalam rangka tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal juga gelar rakor bertajuk Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal bersama sejumlah stake holder.
Diketahui, peserta rakor terdiri perwakilan KPU, Parpol, Dinkes, Bawaslu, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, BNN, Bagian Pemerintahan Setda, Polres Tegal Kota, Lanal, Kodim 0812/Tegal, Kemenag, PPK, Disdikbud, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol dan Kominfo.
Mansur menyampaikan, rakor tersebut merupakan persiapan hal teknis berkaitan dengan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.
Menurut Mansur, ada beberapa hal yang harus terkomunikasikan ke seluruh partai politik, pertama yaitu jumlah konstituen yang nanti akan hadir saat proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk jumlah konstituen yang bisa masuk ke ruangan pendaftaran dibatasi tidak lebih dari 100 orang pendukung,” kata Mansur.
Mansur menambahkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan Kepala Daerah tidak lagi berkonsideran terhadap jumlah perolehan kursi di parlemen tapi berdasarkan perolehan suara sah saat pemilu.
Lebih jauh Mansur mengatakan, merujuk kepada Putusan MK tersebut maka syarat pengusungan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah mengacu kepada poin a dalam putusan MK.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif 2024 di Kota Tegal adalah 212.800 atau kurang dari 250.000 jiwa. Maka parpol atau gabungan parpol yang memiliki jumlah perolehan suara minimal 10 persen dari jumlah suara sah yang ada, dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.
“Kalau nggak salah tadi kami coba hitung-hitung, jika 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu legislatif 2024 lalu, maka minimal punya suara sah 15.774,” pungkas Mansur.(*)