SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi pada 20 November 2024 bertempat di Balai Kota. Rakor dihadiri diantaranya Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, yang didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menjelaskan berdasarkan data pada aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh nilai 75,31 persen dengan beberapa rincian diantaranya sektor perencanaan mendapatkan nilai 48 persen, penganggaran sebesar 79 persen, serta pengadaan barang dan jasa 69 persen, kemudian pengawasan APIP memperoleh nilai 79 persen. Menurutnya capaian ini menandakan bahwa meskipun program supervisi pencegahan korupsi telah berjalan namun perlu upaya lebih lanjut untuk meningkatkannya.
Ia mengharapkan dengan adanya Rakor ini hasil penilaian MCK KPK pada Pemerintah Kota Sukabumi bisa semakin meningkat dan komitmen pemerintah untuk membangun Kota Sukabumi bebas korupsi bisa diwujudkan.(*)