BPKP Riau Dorong APIP Daerah Percepat Tindak Lanjut

oleh
IMG 9584

PEKANBARU – Untuk mencapai Birokrasi yang bersih, fungsi pengawasan harus bisa memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas fungsi instansi pemerintah (assurance activities).

Selain itu pengawasan juga harus bisa memberikan peringatan dini dan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities) dan memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas dan tata kelola penyelenggaraan dan tata kelola instansi pemerintah (consulting activities). 

Demikian diungkapkan Koordinator Pengawasan Bidang Program Pelaporan dan Pembinaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Amiruddin Arif saat menjadi salah satu narasumber pada acara Gelar Pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024. 

Baca Juga  AMPR: Ada Pihak PT PHR yang Memberikan Uang Kepada Mahasiswa untuk Bungkam Terhadap Permasalahan yang Terjadi di PHR

Acara bertajuk Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Sebagai Tolak Ukur Keberhasilan Pengawasan Dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik itu dibuka oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si di Aula Gedung Utama Sekretariat Daerah di Kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Pj Walikota Pekanbaru itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu di Jakarta terkait akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Disampaikanya bahwa kegiatan ini sekaligus dalam rangka monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Pada momen tersebut, Amiruddin Arif juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan pengawasan khususnya dalam penyelesaian TLHP.

Baca Juga  Percepat Kesejahteraan Rakyat, Dua Tokoh Ini Sebut Riau Layak Dimekarkan Menjadi 21 Kabupaten dan Kota

Ditegaskannya, terdapat beberapa poin standar kegiatan pengawasan dan mekanisme yang harus dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencapai keberhasilan dalam kegiatan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut. 

Di hadapan hadirin dari unsur Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Amiruddin Arif juga menyampaikan beberapa poin penting dalam upaya percepatan tindak lanjut atas temuan yang merugikan keuangan negara yang sudah diberi peringatan kedua dan ketiga serta berpotensi untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Gelar Pengawasan yang ditaja oleh Inspektorat Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh para kepala Perangkat Daerah dan staf dari Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Selain BPKP, pada Gelar Pengawsan Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pekanbaru juga menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dan dari Inspektorat Provinsi Riau.(*)

Baca Juga  Kanwil Kemenag Aceh Studi Tiru Program Qoryah Sakinah di Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.