PEKANBARU – Direktur RSD Madani Pekanbaru ternyata telah digugat secara perdata ke PN Pekanbaru oleh CV Batu Gana City terkait wan prestasi kontrak pekerjaan di rumah sakit pelat merah itu.
Kontrak itu disebutkan dalam memori gugatan terkait Pengadaan Langsung Untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere dan VK pada Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.
Dalam gugatan itu, tak hanya Direktur RSD Madani yang menjadi tergugat, melainkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan RSD Madani Pekanbaru, Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga menjadi tergugat.
Belakangan, Polresta Pekanbaru menetapkan mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.
Terkait adanya gugatan perdata itu, Arnaldo telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
“Gugatan perdata sudah diajukan. Tanggal 28 April ini sidang pertama. Artinya, Penggugat yakin bahwa persoalannya dengan RSD Madani adalah perkara perdata. Oleh sebab itu, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Suharmansyah, Kuasa Hukum Arnaldo Eka Putra, Jumat (25/4/2025) menjawab Urbannews.id.
Suharmansyah mengatakan, menurut keterangan kliennya, Harimantua Dibata Siregar adalah yang mengerjakan proyek tersebut atas bana CV Batu Gana City, tetapi namanya tidak ada dalam akta CV itu.
Meski demikian, Suharmansyah menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu ia ajukan sesuai dengan Prinsip Prejudicial Geschil, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dapat ditangguhkan atau ditunda jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus.
“Selain itu, Perma 1/1956 telah mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait,” ungkap Suharmansyah.
Dikatakan Suharmansyah, tujuan penangguhan ini dilakukan karena putusan perkara perdata dapat mempengaruhi putusan perkara pidana, terutama jika sengketa perdata tersebut terkait dengan objek atau dasar hukum perkara pidana.
Sementara itu, Suharmansyah mengungkapkan, ternyata pihak pelapor Arnaldo ke Polresta Pekanbaru adalah Merlin Melinda Siregar, bukan Harimantua Dibata Siregar seperti yang telah diberitakan berbagai media.
Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar, Kamis (24/4/2025) malam.
Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, mengatakan Arnaldo dijebloskan ke penjara setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)

