JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan perlindungan konsumen akibat lonjakan kejahatan scamyang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi.
Saat ini, modus pelaku berkembang cepat dengan pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menilai kondisi ini membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat agar masyarakat tetap aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” ungkapnya dalam Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Edwin Hidayat menegaskan saat ini pelaku memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih.
Oleh karena itu, Pemerintah akan meminta operator membangun sistem anti scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk teknologi Kecerdasan Artifisial (Artifical Intelligence/AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.
Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perseorangan sebelum sampai ke pengguna.
“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tandasnya.(*)

