JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi pembelajaran di seluruh Indonesia, sejalan dengan peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas yang turut dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati dan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi di SMPN 4 Kota Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyatakan dukungannya terhadap program digitalisasi pembelajaran yang dijalankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menyebut Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan meski masih menghadapi tantangan infrastruktur di sejumlah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru, khususnya yang belum terbiasa dengan metode digital. “Kalau itu membutuhkan biaya banyak, ya memang harus dilakukan. Tapi kalau tidak diikuti dengan pemenuhan SDM yang memadai, tentu itu menjadi problem,” ujar Esti di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11).
Esti memastikan DPR RI siap mendukung penyediaan anggaran serta turun langsung mengevaluasi efektivitas program di lapangan. Ia menilai digitalisasi dapat menjadi solusi bagi sekolah kekurangan guru atau wilayah terpencil, namun akses teknologi bagi daerah tertinggal harus tetap dijamin. Ia menegaskan, “Bagi Komisi X, ini sesuatu yang baik. Maka ya itu harus kita dukung, full back up!”
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, menambahkan bahwa digitalisasi harus berjalan seiring pembentukan karakter. “Anak-anak sekarang kepandaian digitalnya sudah melebihi kita. Digital harus optimal,” ujarnya di lokasi yang sama. Menurutnya, teknologi mempermudah pembelajaran, namun pendampingan guru tetap penting agar karakter siswa terbentuk secara utuh.
Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari strategi nasional mempercepat transformasi pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.(*)

