JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) – pelaku dan penanggung jawab operasional sebagai Tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada tanggal 2 Oktober 2025. Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkannya ke proses pengadilan.
Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3. Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar.
“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi Januanto.(*)

