PEKANBARU – Seluruh anggota DPRD Siak diduga tidak pernah menyewa rumah dinas pada tahun 2023 dan tahun 2024. Padahal, mereka sudah menerima uang tunjangan perumahan dari anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Siak. Nilai tunjangan itu tak main-main, melonjak drastis dari sekitar Rp 10 juta per orang per bulan menjadi sekitar Rp 18 juta per orang per bulan. Sehingga, diduga telah terjadi mark up anggaran tunjangan perumahan tersebut guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Demikian dibeberkan Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah Keadilan, Chandra Ade Putra Simanjuntak SH menjawab urbannews.id, Selasa (9/12/2025) siang.
“Apakah ada rumah dengan spesifikasi luas bangunan dan luas tanah sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 di Kota Siak Sri Indrapura yang harga sewanya Rp18 juta sebulan? Hanya sewa saja, tanpa include biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Sepengetahuan kami tidak ada yang seharga itu. Makanya kami menduga kuat anggaran tunjangan perumahan itu sudah salah penggunaan,” beber Chandra.
Chandra membeberkan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 menyebutkan, rumah Jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan maksimal 300 m², luas tanah 750 m². Untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 250 m² dan luas tanah 500 m². Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 150 m² dan luas Tanah 350 m².
Lebih lanjut Chandra mengutarakan, melonjaknya besaran tunjangan perumahan itu ditetapkan Pemkab Siak melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengusut dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Siak tahun 2023 sampai 2024 yang dilaporkan pada September 2025 lalu. Kita minta Kejagung RI segera mengusut dan minta Bupati Siak mencabut Perbub itu,” ungkap Chandra.
Dijelaskannya, di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sudah menaikkan perkara korupsi tunjangan perumahan hingga ke Pengadilan. Tak sedikit pejabat menjadi tersangka dan bahkan divonis bersalah.
“Selain keadilan dan kepastian hukum, juga untuk kemanfaatan. Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan didaerah terbukti ampuh mengembalikan kerugian negara atas ulah dan akal busuk oknum Pejabat dan DPRD merampok uang negara dengan cara mengakali aturan main Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kejaksaan harus mengusut siapa pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran hukum Pasal 2 dan Pasal UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Chandra.(*)

