Presiden Putuskan Tutup Toba Pulp Lestari, Pemerintah Juga Diminta Segera Audit Investigasi Beragam Pelanggaran IKPP di Riau

oleh
464BD3B3 F130 4CCE 98A4 E0771CFD0AAE 1 201 a
Infografis/Jikalahari.or.id

PEKANBARU – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menyatakan berencana melakukan penutupan operasi PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara pada Januari 2026 ini. Penutupan itu menyusul bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan sebagian wilayah Sumatera Utara. 

Senada dengan itu, Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Gerindra, Edi Basri, Rabu (31/12/2025) malam menjawab Urbannews.id, juga menyoroti berbagai pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan investasi besar di Riau dalam berbagai aspek, mulai dari aspek hak-hak masyarakat adat, ketenagakerjaan hingga aspek lingkungan hidup. 

   

Hal itu menurutnya tak terkecuali terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Tbk yang memiliki pabrik bubur kertas di Perawang dan perusahaan afiliasi di bidang kehutanan di berbagai daerah di Riau. 

“Sebagai kader Gerindra saya melihat penting pemerintah pusat untuk melakukan audit investigasi terhadap perusahaan-perusahaan di Riau, berkaca kita dengan hal yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh,” ungkapnya. 

“Sebagaimana dengan perkebunan, masak pemerintah bisa, masak kehutanan tidak bisa. Dan ekonomi kita kan nggak banyak pengaruh pada mereka ini,” timpal Edi Basri. 

Ia membeberkan, memang sudah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di Riau oleh perusahaan itu. “Baik dari sisi hak-hak adatnya, dari segi kebutuhan lingkungannya dan termasuk juga ekosistem habitat-habitat yang dilindungi. Termasuk juga pencemaran lingkungan. Itu sudah pasti itu. Dengan kasat mata saja kita bisa melihat,” ungkapnya. 

Belum lagi manipulasi data, lanjut Edi Basri. “Yang hutan alam diambil, yang ditanam ditinggalin dulu, hal ini sudah tidak asing lagi bagi perusahaan ini,” ungkapnya. 

Baca Juga  Kecelakaan Kerja di PT IKPP Perawang, Hifni Tewas Usai Kepala dan Badan Tertimpa Lift Silinder dan Bucket Wheel Loader

Menurut pandanganya, kata Edi, apabila nanti ada sebuah putusan konkret dari Presiden untuk menetralisir alam yang ada di Sumatera Utara itu, dengan menutup perusahaan yang izinnya dalam tanda tanya di pemanfaatan hutan itu, menurutnya, Riau pantas dilakukan hal yang sama. 

“Karena, jangan sampai dulu kita seperti Sumatera Utara, seperti kejadian di Aceh baru kita sadar. Ini pelanggaran itu masif terhadap ekosistem alam kita. Sekarang kan kita harus bayar mahal dengan sekian banyak korban dan kerugian alam kita berapa banyak itu,” ungkap Edi. 

Edi mengunglapkan, kondisi ekosistem alam yang ada di Sumatera Utara dan Aceh itu, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Riau. 

“Cuma mungkin kita masih terlindungi. Jadi jangan sampai terjadi hal yang sama di wilayah Sumatera lainnya,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Edi, ia berpandangan, harus dilakukan audit investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau ini dengan melibatkan semua pihak. 

“Termasuk kawan-kawan pemerhati lingkungan yang notabene masih idealis ya. Harus dirangkul semua pihak supaya nangi jangan kita kekurangan informasi, kekurangan data,” timpalnya. 

Penutupan TPL

Sementara itu, Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST, Rabu (31/12/2025) menyatakan telah menerima kabar tentang rencana Presiden Prabowo Subianto menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Januari 2026. 

“Kemarin sore saya sungguh bersukacita menerima kabar melalui sambungan telepon dari seorang tokoh yang kita hormati, bahwa Bapak Presiden pada tanggal 25 Desember lalu telah menyampaikan secara langsung kepada beliau rencana penutupan PT TPL pada Januari 2026. Bapak Presiden memandang langkah ini sebagai jalan terbaik bagi pemulihan alam dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara, khususnya wilayah Tapanuli,” ungkap Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST dalam sebuah pesan tertulis yang diterima Urbannews.id. 

Baca Juga  Terjadi Kecelakaan Kerja Akibatkan Hilangnya Nyawa Pekerja, Ulul Azmi: PT IKPP Perawang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus mengiringi Presiden Prabowo dengan doa, agar beliau senantiasa diberi kesehatan, kebijaksanaan dan keteguhan hati dalam memikirkan serta mengupayakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Apabila pada 2026 PT TPL benar-benar ditutup, hal itu kiranya tidak dipahami sebagai perkara menang atau kalah antara pihak yang mendukung dan yang menolak. Ia adalah sebuah kemenangan bagi alam semesta, tempat kita semua hidup, bertumbuh dan menjadi bagian yang tak terpisahkan darinya,” lanjut Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST. 

Ia juga menyampaikan pesan penting bagi semua pihak. “Kita adalah saudara satu sama lain. Karena itu, marilah kita terus belajar saling menghargai, saling menguatkan, dan saling menopang, demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih lestari bagi generasi yang akan datang,” tutupnya. 

Kecelakaan Kerja Beruntun

Sebelumnya diberitakan Urbannews.id,kKecelakaan kerja mengakibatkan hilanya nyawa pekerja kembali terjadi di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang pada 5 November 2025 lalu. Seorang pekerja meregang nyawa saat memperbaiki wheel loader. Kepala dan tubuhnya tertimpa Lift Silinder dan Bucket yang terjatuh. 

Baca Juga  Tubuh Wisnu Terjepit Mesin Drag Chain, Pekerja IKPP Perawang Tewas Akibat Kecelakaan Kerja

Hingga saat ini, Denny dan Hasanuddin, dua petinggi PT IKPP Perawang tidak memberikan keterangan dan jawaban apapun atas konfirmasi yang dilayangkan Urbannews.id sejak Minggu (28/12/2025) pagi.

Sementara itu, dilansir infosiak.com pada 13 November 2025 lalu, kecelakaan kerja kembali terjadi di pabrik PT Indah Kiat Perawang. Insiden laka kerja yang menimpa seorang pekerja PT Barakah Atma Anjani (PT BAA) terjadi pada 6 November 2025 atau tepat sehari setelah karyawan PT Indah Kiat Perawang tertimpa bucket loader saat sedang melakukan perbaikan alat berat dan dikabarkan meninggal.

Babat Hutan Alam

Pada 7 Maret 2024 silam, Jikalahari bersama ICEL melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh APP Sinarmas Grup melalui PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. 

“Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di areal kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Arpiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menemukan PT Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376, 80 hektar (berdasarkan analisis GIS) yang terdiri atas 60,36 ha berada di Fungsi Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *